KABUPATEN BONE BOLANGO, Humas – Kelompok Mawar utusan dari Kota Gorontalo berhasil keluar sebagai juara pertama lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat Provinsi Gorontalo yang digelar di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo, Kamis (3/10/2019).
Kelompok Mawar berhasil mengumpulkan total nilai 725 poin dari tiga tahap lomba. Disusul di tempat kedua Kelompok Dahlia dari Kabupaten Bone Bolango dengan 500 poin dan Kelompok Melati dari Kabupaten Gorontalo dengan nilai 340 poin di posisi ketiga. Sementara Kelompok Bougenvile dari Kabupaten Boalemo, Anggrek dari Kabupaten Pohuwato, dan Anyelir dari Gorontalo Utara, secara berurutan berada di tempat keempat, kelima, dan keenam.
“Lomba ini bukan semata soal menang dan kalah. Tetapi yang terpenting adalah kelanjutannya ke depan. Kami berharap para peserta menjadi pionir dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum di masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Agus Subandriyo.
Materi soal lomba Kadarkum meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UUNomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Nomor 11 Tahun 2008 junto UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Sementara tim juri pada lomba tersebut sebanyak lima orang, masing-masing perwakilan dari Polda Gorontalo, Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, Pengadilan Negeri Gorontalo, Dinas ESDM, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Atas keberhasilannya tersebut, Kelompok Mawar berhak mewakili Provinsi Gorontalo pada lomba Kadarkum tingkat nasional tahun 2019.
Pewarta : Haris