GTRA Gorontalo Targetkan 52.500 Bidang Tanah Objek Reforma Agraria

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (podium), memberikan arahan kepada peserta rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Gorontalo di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Rabu (4/9/2019). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Gorontalo menetapkan target sebanyak 52.500 bidang tanah yang akan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Jumlah tersebut terdiri dari 35.000 bidang melalui legalisasi aset serta melalui redistribusi tanah sebanyak 17.500 bidang, yang bersumber dari tanah negara dan pelepasan kawasan hutan.

“Untuk mencapai target tersebut tim gugus harus menguasai dan serius dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat membuka rapat koordinasi GTRA Provinsi Gorontalo di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Rabu (4/9/2019).

Tim GTRA Provinsi Gorontalo telah dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 5 Tahun 2019. Idris menjelaskan, reforma agraria merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset disertai penataan akses dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Reforma agraria dilakukan karena adanya ketimpangan penguasaan tanah, alihfungsi lahan pertanian yang tidak terkendali, kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta turunnya kualitas lingkungan hidup,” terang Idris.

Terkait pelaksanaan rakor tim GTRA, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo Wartomo mengutarakan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas dari pelaksana reforma agraria di Gorontalo, memastikan penyediaan aturan dalam penataan aset dan penataan akses, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, serta menyelesaikan sengketa reforma agraria.

“Banyak sekali tugas dan fungsi tim GTRA. Oleh karena itu perlu untuk membangun sinergitas antara seluruh stakeholder yang terkait dengan reforma agraria di Provinsi Gorontalo,” tandas Wartomo.

Rakor reforma agraria diikuti oleh 67 peserta yang terdiri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tim GTRA Provinsi Gorontalo, pelaksana harian dan Satgas GTRA, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Bidang lingkup Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, serta konsultan GTRA. Rakor akan berlangsung selama tiga hari, 4-6 September 2019.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI