KOTA GORONTALO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mendapat amanah menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Gorontalo periode 2019-2022. Kepengurusan BWI Provinsi Gorontalo ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pelaksana BWI nomor 070/BWI/P-BWI/2019 tentang Pengurus BWI Provinsi Gorontalo periode tahun 2019-2022.
“Atas nama BWI Pusat kami menyampaikan penghargaan yang luar biasa kepada pak Wagub Gorontalo yang berkenan untuk sama-sama dengan pengurus yang baru dikukuhkan untuk membesarkan dunia perwakafan khususnya yang ada di Gorontalo,” kata Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh, usai mengukuhkan pengurus BWI Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (3/9/2019).
Mohammad Nuh mengutarakan, tantangan pengurus BWI saat ini adalah menjadikan wakaf sebagai gaya hidup baru sehingga diharapkan ke depan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa terbiasa untuk berwakaf. Berbeda dengan zakat, infak dan sedekah yang banyak diajarkan di sekolah dan lingkungan masyarakat, wakaf jarang sekali diajarkan. Akibatnya banyak masyarakat yang kurang mengetahui dan memahami arti wakaf tersebut.
“Itulah tugas dan tantangan kita sebagai kelompok perintis yang Allah berikan karunia untuk mengurusi dan memobilisasi wakaf menjadi gaya hidup baru,” ujarnya.
Atas amanah yang diembannya tersebut Wagub Idris Rahim mengatakan bahwa untuk mengembangkan dan mengelola wakaf membutuhkan kesungguhan dari seluruh pengurus. Menurutnya, wakaf merupakan aset Allah dan amanah umat yang harus dikelola dengan sebaiknya-baiknya sehingga bisa berguna bagi kemaslahatan umat.
“Untuk itu kita harus saling bahu membahu dan bersinergi untuk mensukseskan program BWI dalam mengembangkan dan mengelola wakaf di Provinsi Gorontalo. Semoga kita semua bisa mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Pengurus BWI Provinsi Gorontalo periode 2019-2022 dipimpin oleh Arifin Antuli selaku Ketua Badan Pelaksana. Struktur kepengurusan Badan Pelaksana BWI Provinsi Gorontalo dilengkapi oleh wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta sejumlah lima divisi yaitu pembinaan nazhir, pengelola dan pemberdayaan wakaf, hubungan masyarakat, kelembagaan dan bantuan hukum, serta divisi penelitian dan pengembangan wakaf.
Pewarta : Haris