Forkopimda Gorontalo Sepakat Selesaikan Persoalan Pantai Ratu

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri, kedua), memimpin rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo yang membahas persoalan Pantai Ratu di lokasi destinasi wisata Pantai Ratu, Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin (2/9/2019). (Foto : Haris – Humas)

KABUPATEN BOALEMO, Humas – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo. Rapat Forkopimda yang dilaksanakan di Pantai Ratu, Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Senin (2/9/2019), dengan agenda utama membahas dan mencari solusi terkait proses hukum terkait penghentian sementara pengembangan destinasi wisata Pantai Ratu.

“Rapat Forkopimda ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk menemukan solusi agar Pantai Ratu ini bisa dikembangkan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Provinsi Gorontalo,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim yang memimpin jalannya rapat Forkopimda.

Setelah mendengar saran dan masukan dari pimpinan Forkopimda Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, disepakati beberapa poin yang akan ditindaklanjuti untuk menangani persoalan Pantai Ratu. Pertama, Forkopimda bersepakat untuk mendukung pengembangan destinasi wisata Pantai Ratu karena berdampak pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar pantai, sekaligus untuk mendukung program unggulan Pemprov Gorontalo yaitu pariwisata yang lebih mendunia.

Kesepakan kedua, akan dibentuk tim percepatan penanganan persoalan Pantai Ratu yang beranggotakan Asisten Pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo. Kesepakatan ini diuraikan lebih detail pada poin ketiga, bahwa tim percepatan akan bertugas untuk melakukan koordinasi terhadap perkara hukum Pantai Ratu yang digugat oleh aktivis lingkungan, termasuk menyiapkan seluruh dokumen dan administrasi yang dibutuhkan untuk pengembangan Pantai Ratu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan segera konsultasikan dengan Polda Gorontalo untuk perkara hukum Pantai Ratu. Setelah itu tim yang kita bentuk akan mengkaji lebih komprehensif aturan perundang-undangan, karena pengembangan destinasi wisata ini tidak boleh hanya parsial, baik itu tentang hutan lindung, zonasi, dan aturan lainnya,” ujar Idris.

Hadir dari Forkopimda Provinsi Gorontalo di antaranya Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Kasrem 131/Nani Wartabone, perwakilan Polda Gorontalo, Binda Gorontalo, Lanal, Satradar Gorontalo, serta sejumlah pimpinan organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo. Sementara dari Kabupaten Boalemo dihadiri oleh Wakil Bupati Anas Jusuf, Ketua DPRD Boalemo, Wakil Kajari, Kepala Desa Tenilo, serta pimpinan Forkopimda lainnya.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI