Gorontalo, Humas – Tenaga kerja konstruksi yang telah tersertifikasi di Gorontalo akan dimasukkan pada data base zonasi, sehingga mempermudah masyarakat yang membutuhkan tenaga tukang konstruksi yang bersertifikat.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto, saat membuka Pembekalan Tenaga Kerja Tukang Konstruksi dengan menggunakan Mobile Training Unit (MTU) di Desa Payunga Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo, Rabu (28/08/2019).
Kadis PUPR mengungkapkan, pembekalan tenaga kerja tukang konstruksi yang dilaksanakan saat ini merupakan satu keharusan untuk menjalankan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Kegiatan ini merupakan agenda kita yang dilaksanakan oleh bidang jasa konstruksi, di mana kita harus melaksanakan Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, pasal 70 ayat yaitu tenaga kerja yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja,” tutur Handoyo.
Selain itu kata Handoyo, dalam rangka menghadapi industrialisasi 4.0, dinas PUPR akan membuat program untuk menginventarisasi para tenaga tukang yang ada di provinsi Gorontalo. Program ini bisa memudahkan dalam mengakses keberadaan setiap tenaga kerja tukang konstruksi di provinsi gorontalo ini yang telah tersertifikasi melalui hp.
Handoyo juga menjelaskan, setelah kegiatan pembekalan tersebut seluruh peserta akan diikutkan pada ujian sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh balai jasa konstruksi Makassar.
“Setelah kegiatan pembekalan ini, akan dilaksanakan ujian sertifikasi oleh Balai Jasa Konstruksi dari Makassar,” jelas Handoyo.
Dengan adanya program Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yaitu peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul tersebut, Handoyo berharap bisa menciptakan tenaga konstruksi yang unggul, terampil sehingga bisa menghasilkan pembangunan infrastruktur yang lebih berkualitas dan unggul.
pewarta : ppid PUPR