Gorontalo, Humas – Untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 12 Tahun 2015, Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gorontalo Utara, di Aula Kantor Bupati Gorut, Selasa (27/8/2019).
Peningkatan nilai SAKIP Kabupaten Gorontalo Utara melalui evaluasi ini bertujuan untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik.
“Berbeda dengan evaluasi sebelumnya, evaluasi SAKIP di daerah ini menghadirkan Pemerintah Kecamatan Kwandang sebagai salah satu obyek evaluasi,” kata Inspektur Pembantu Wilayah III Rivay Bumulo.
Rivay yang mewakili Inspektur dalam kegiatan tersebut menjelaskan, sesuai tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pekan sebelumnya, Provinsi Gorontalo rencananya melakukan evaluasi di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Boalemo.
Rivay juga menguraikan, maksud dari Inspekorat sebagai Tim Evaluator Kabupaten Gorontalo Utara untuk melihat hasil evaluasi dari delapan area perubahan reformasi birokrasi.
Di tempat yang sama , Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, dalam sambutannya pada evaluasi tersebut berterima kasih kepada Tim Evaluator Inspektorat Provinsi Gorontalo yang melakukan evaluasi dan penilaian SAKIP di daerahnya.
Menurutnya, nilai baik yang diraih oleh Pemerintah Gorontalo Utara juga akan memberikan dampak baik terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan evaluasi itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten, Sekretaris Inspektorat, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gorontalo Utara.