Pemprov Gorontalo Seriusi Masalah Tapal Batas Gorut-Buol

Foto bersama masyarakat dan karang taruna Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara dengan Wagub Gorontalo H. Idris Rahim usai rapat penegasan tapal batas Gorontalo Utara dan Buol Sulawesi Tengah di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Selasa (27/8/2019). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo serius menangani permasalahan tapal batas antara Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Provinsi Gorontalo dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu ditegaskannya pada rapat penegasan tapal batas yang dihadiri oleh Pemkab Gorut bersama unsur masyarakat dan karang taruna Tolinggula di ruangan Dulohupa kompleks Gubernuran Gorontalo, Selasa (27/8/2019).

“Pemprov Gorontalo serius menangani masalah tapal batas ini. Saya sudah bicara dengan Gubernur Sulawesi Tengah, jawaban beliau persoalan ini diselesaikan baik-baik saja apalagi Gorontalo dengan Sulawesi Tengah bersaudara. Bahkan saya juga sudah ketemu dengan Bupati Buol, waktu itu beliau hanya minta akses jalan menuju Desa Umu melalui wilayah Gorut. Tetapi karena tertunda, tiba-tiba sudah ada undangan dari Kemendagri untuk menghadiri pembahasan tapal batas ini,” papar Wagub Idris Rahim.

Terkait penegasan terhadap tapal batas Gorut dengan Buol, Wagub menginstruksikan Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo bersama Pemkab Gorut untuk segera membuat surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan seluruh dokumen dan aturan perundangan menyangkut tapal batas tersebut.

“Saya minta suratnya sudah jadi paling lambat tanggal 30 Agustus ini, jangan nanti menunggu batas akhir yang ditetapkan Kemendagri tanggal 6 September 2019,” tegas Idris.

Pada pertemuan itu juga mengemuka beberapa opsi di antaranya upaya keberatan dan penolakan yang akan diajukan oleh masyarakat dan karang taruna Kecamatan Tolinggula terhadap Keputusan Mendagri Nomor 59 Tahun 1992 yang menjadi dasar penetapan tapal batas Kabupaten Gorut dan Buol. Dalam Kepmen yang ditetapkan sebelum Provinsi Gorontalo terbentuk ada klausul yang menyebutkan bahwa segala sesuatu akan dirubah dan ditetapkan kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Terkait hal itu Wagub Idris Rahim mengajak masyarakat untuk  bersama pemerintah memperjuangkan penyelesaian tapal batas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Idris meminta masyarakat untuk menahan diri tidak bertindak anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Tetap jaga keamanan dan ketertiban, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan,” pungkas Wagub Idris Rahim.

Berdasarkan sinkronisasi dan integrasi data yang dilaksanakan di Kemendagri pada tanggal 19 Agustus 2019, Pemkab Buol mengusulkan tukar guling wilayah dalam penyelesaian batas pada sub segmen Desa Umu dan Papualangi. Terhadap usulan itu Pemprov Gorontalo dan Pemkab Gorut diberi kesempatan paling lambat tanggal 6 September 2019 untuk membahas penyelesaian tapal batas dan melaporkan hasilnya ke Kemendagri.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI