Provinsi Gorontalo Bakal Jadi Percontohan Format Evaluasi Ranperda APBD 2020

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Gorontalo Sukril Gobel (ketiga kiri) didampingi Kaban Keuangan Huzairin Roham, saat melakukan asistensi dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah sekaligus konsultasi Ranperda APBD TA. 2020 di kantor Kemendagri, Jumat (23/8/2019). (Foto : Istimewa)

Jakarta, Humas – Setelah menjadi yang pertama menyerahkan Ranperda APBD TA.2020 ke Kemendagri, kini Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kabar baik lagi.

Pemprov Gorontalo bakal menjadi percontohan bagi provinsi lain dalam penyusunan Ranperda APBD TA.2020 terutama percontohan dalam format dan tata cara evaluasi terhadap Ranperda APBD TA. 2020.

Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Gorontalo Sukril Gobel, saat melakukan asistensi dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah sekaligus konsultasi Ranperda APBD TA. 2020 di kantor Kemendagri, Jumat (23/8/2019).

Sukril menjelaskan pihak Kementerian Dalm Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemprov Gorontalo yang telah menyelesaikan tugas dan tanggungjawab dalam penyusunan APBD TA. 2020.

“Kemendagri akan menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai contoh bagi provinsi lain, terutama dalam format dan tata cara evaluasi Ranperda APBD TA. 2020,” jelas Sukril.

Di saat yang sama, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Huzairin Roham mengatakan terkait evaluasi ranperda, ada sembilan dokumen yang sudah diteliti dan diverifikasi oleh tim evaluator.

“Semuanya memenuhi syarat untuk dievaluasi,” ucap Huzairin.

Adapun sembilan kelengkapan dokumen administrasi yang akan dievaluasi sebagaimana dimaksud yaitu persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020; Kebijakan Umum APBD (KUA) 2020 yang disepakati antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD; PPAS APBD 2020 yang disepakati antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

Hal lainnya yang dievaluasi yaitu Risalah Sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020; Nota keuangan penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD;  Pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.

Selain itu, juga dievaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020; Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA. 2020; dan  Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA. 2020.

Penyusunan APBD TA. 2020 jelas  Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo, sudah berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 yang menyatakan bahwa penyampaian ranperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September.

“Dari dasar tersebut, Pemprov Gorontalo menyampaikan lebih awal dari waktu yang ditentukan. Ini merupakan prestasi bersama Pemprov Gorontalo yaitu antara kepala Daerah dan DPRD,” urainya.

Kunjungan Pemprov Gorontalo diterima oleh Direktur Perencanaan dan Penganggaran Kemendagri yang diwakili oleh Kasubdit Wilayah III Zainal Ahmad bersama beberapa pejabat lainnya.

Dari Pemprov sendiri, selain Asisten Administrasi dan Kaban Keuangan, juga hadir Kepala Bidang Anggaran Danial Ibrahim, dan Kasie Evaluasi Bappeda Taufik Suleman serta tim.

Pewarta : Asriani

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI