Gorontalo, Humas – 1150 ekor ayam asal Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan ditolak masuk ke Provinsi Gorontalo karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Ribuan ayam ini, dibawa oleh seorang sopir dengan sebuah mobil bak terbuka yang dirancang khusus untuk angkutan ternak ayam. Sopir tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal juga hasil uji laboratorium PCR (Polymerase Chain Reaction) bagi daerah endemis flu burung.
” Penolakan masuknya ayam ini adalah hasil inspeksi mendadak check point lalu lintas ternak di Molosipat, di perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah,’ jelas Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Fenny Rimporok, Selasa (20/8/2019).
Fenny menjelaskan, untuk memasukkan ternak ke Gorontalo harus disertai dokumen yang lengkap, misalnya untuk sapi dan kambing harus disertai hasil uji laboratorium antraks dan Rose Bengal Test (RBT) bagi daerah endemis.
“Kami sudah berusaha menghubungi pemilik ayam agar menyiapkan dokumen, namun ditunggu hingga 4 jam mereka tidak merespon,” kata Fenny Rimporok.
Jika bukan dari daerah endemis sambung Fenny, dalam SKKH mencantumkan bahwa asal ternak bukan dari daerah wabah penyakit, SKKH ini harus ditandatangani oleh dokter hewan. Juga ada permohonan peternak untuk memasukan atau mengeluarkan ternak dari suatu daerah.
Persyaratan ini bukan hanya untuk ternak saja, tetapi termasuk Pangan Asal Hewan (PAH) lain seperti kulit sapi, daging dan telur. Inspeksi mendadak check point lalu lintas ternak ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan Polsek Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
pewarta : ppid Distan