Gorontalo, Humas – Kepala Dinas Pangan Provinsi Gorontalo, Sila Botutihe mengungkapkan, Provinsi Gorontalo tahun 2019 belum menganggarkan untuk Cadangan Pangan Beras Daerah (CBPD), namun tahun 2020 nanti dipastikan akan melaksanakan CPBD melalui APBD dan dari enam daerah kabupaten/kota.
“Lima daerah sudah membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati mengenai CPBD sebanyak 63 Ton 150 Kilogram,”terang Sila, Selasa (20/8/2019).
Menurut Kadis, penetapan besaran CBPD disampaikan melalui Surat Menteri Pertanian Kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota nomor 257/KN.130/M/5/2018, tanggal 14 Mei 2018 tentang cadangan pangan pemerintah Provinsi dan kota/kabupaten.
” Senin kemarin kami telah mengikuti Rapat Koordinasi CBPD wilayah timur di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali. Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti surat Menteri Pertanian tentang Cadangan Pangan Beras Daerah (CBPD),”imbuh Sila.
Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaannya, sambung Sila mengutip pernyataan Kepala Badan Ketahanan Pangan Pusat Kementerian Pertanian Agung Hendiadi.
Mengantisipasi gejolak harga kata Sila, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengantisipasi melalui kegiatan pasar murah serba Rp5000 oleh Dinas Kumperindag, Dinas Sosial dan Toko Tani Indonesia Center(TTIC), yang turut berperan melaksanakan pasar murah yang rutin dilaksanakan oleh Pemerintahan NKRI dibawah pimpinan Gubenur Gorontalo Rusli Habibie dan Wagub Idris Rahim.
Ia juga akan menseriusi penyediaan cold stroge untuk komoditas bawang rica (cabai) tomat (Barito), dimana ketersediaan itu juga berpengaruh pada inflasi daerah.
pewarta : ppid Dispan