Kota Gorontalo, Humas – Setelah setahun lalu melakukan advokasi untuk menggali permasalahan dunia bisnis di Gorontalo, KPK menemukan adanya perkembangan positif dari lima masalah yang ditemukan setahun lalu. Salah satunya yaitu dengan mulai adanya transparansi dalam bidang perijinan.
“Setelah adanya Komite Advokasi Daerah, ternyata untuk perijinan, masalah transparansinya sudah clear, bahwa ada perbaikan dari proses perijinan,” jelas Ninik Kiliyani, dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Unit Pencegahan Korupsi Sektor Swasta pada rapat koordinasi KPK RI dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Gorontalo,di ruang Huyula kantor Gubernur, Rabu ( 21/8/2019).
Namun yang saat ini masih bermasalah jelas Ninik, yaitu pengadaan barang dan jasa.
“Salah satu rencana aksi tadi hasil rapat, kita harus sosialisasikan dulu nih mengenai regulasi pengadaan yang belum tersampaikan ke pelaku usaha,” jelas Ninik.
Setelah hasil rapat bersama KAD dan KPK, akan segera diambil beberapa tindakan seperti sosialisasi keberadaan KAD kepada masyarakat, termasuk membicarakan sekretariat dan anggaran KAD.
Tahun 2018 lalu, saat KPK datang ke Gorontalo untuk menggali permasalahan dalam dunia usaha, ditemukan lima masalah. Kelima masalah itu seperti tidak ada transparan proses penerbitan dan biaya perizinan usaha, kurangnya perlindungan kepada pengusaha kecil di Gorontalo, adanya komitmen fee yang diminta kepada pelaksana pekerjaan/kontraktor, dugaan adanya pengkondisian pemilihan pemenang tender di Provinsi Gorontalo oleh oknum pemerintah dan swasta, dan belum semua daerah di Gorontalo menggunakan SPSE 4.
Rapat koordinasi KPK RI dengan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Gorontalo dihadiri oleh pengurus dan anggota KAD yang terdiri dari 11 bidang.
Pewarta : Asriani