DPRD Gorontalo Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019

Gorontalo, Humas – Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kententraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan kondisi masyarakat Provinsi Gorontalo yang kondusif, tentram, tertib dan disiplin.

Perda ini disosialisasikan DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (9/8/2019) di Desa Tenggela Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan yang dirangkaian dengan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba ini, dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf.

Dalam sambutannya Paris R. A. Jusuf mengingatkan pentingnya keluarga sebagai benteng untuk penanggulangan narkoba. Peran kleuarga sangat efektif untuk menghindarkan anggotanya dari jerat barang haram ini.

“Narkoba sangat berbahaya dan tidak ada untungnya untuk dikonsumsi, untuk itu kami berharap sosialisasi ini  harus dilaksanakan secara maksimal, ada edaran dan ditindaklanjut dari kepala desa dengan mengomunikasikan kepada masyarakatnya. Masalah narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun juga tanggung jawab seluruh masyarakat,” kata Paris Jusuf.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi pamong Praja (Satpol  PP) Provinsi Gorontalo Budiyanto menyampaikan, dalam Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban, ada beberapa poin penting yang diatur di dalamnya diantaranya tertib jalan, seperti diketahui banyak jalan yang semrawut, di atas trotoar sering dibuatkan bangunan dan juga tertib sungai.

“Masyarakat yang suka memanfaatkan sungai untuk dibuat tempat jualan dan penjualan petasan harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang, hal ini masuk dalam tertib lingkungan, sedangkan tertib kependudukan, masyarakat wajib memiliki KTP bagi yang sudah cukup umur,” ujar Budiyanto.

Sejumlah kerawanan juga ditanyakan para peserta sosialisasi seperti : peredaran miras di desa, pemakaian lem untuk mabuk-mabukan hingga gangguan akibat galian C yang tidak mengantongi izin.

pewarta : ppid DPRD

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI