KOTA GORONTALO, Humas – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akan melakukan pengawasan tahunan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo. Tim Itjen Kemendagri yang beranggotakan tujuh personil diterima oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dan langsung menggelar Entry Meeting di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Senin (29/7/2019).
Pengendali Teknis Itjen Kemendagri Tumonggi Siregar, pada pertemuan itu menjelaskan bahwa pengawasan yang akan dilakukan bertujuan untuk membangun pengendalian terhadap risiko yang mungkin terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemprov Gorontalo. Menurutnya, tugas Inspektorat tidak hanya sekedar memeriksa, tetapi lebih dari itu Inspektorat bertugas untuk mengendalikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau pekerjaan memeriksa itu paling gampang, hanya memeriksa ini salah dan yang ini harus dikembalikan. Tetapi yang terpenting itu bagaimana kita mengantisipasi agar kesalahan itu tidak terjadi,” kata Tumonggi.
Terkait pengawasan oleh Itjen Kemendagri, Wagub Idris Rahim mengatakan bahwa suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sangat ditentukan oleh proses manajemen yang baik. Proses itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta evaluasi.
“Biasanya dalam kegiatan pemerintahan itu perencanaan dan pelaksanaannya sudah baik, tetapi jika tidak dikendalikan dan awasi dengan baik, tentunya pasti ada kekurangan. Itulah tujuan dari pengawasan,” jelas Idris.
Sasaran pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Itjen Kemendagri di antaranya meliputi OPD yang menangani bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, serta pajak dan retribusi. Untuk urusan pemerintahan Dalam Negeri, Itjen akan melakukan pengawasan pada Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Saya minta pimpinan OPD yang menjadi sasaran pengawasan untuk mendukung kegiatan ini dengan menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan,” tegas Wagub Idris Rahim.
Pengawasan oleh Itjen Kemendagri RI akan berlangsung selama sembilan hari, terhitung mulai tanggal 29 Juli hingga 6 Agustus 2019.
Pewarta : Haris