Gubernur Gorontalo Syaratkan Sertifikasi Pengadaan bagi Pejabat Eselon III

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat diwawancarai wartawan usai pertemuan dengan Pejabat Eselon II dan III di lingkup pemerintahnnya, Jumat (25/7/2019). Salah satu hasil pertemuan tersebut yakni persyaratan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi pejabat eselon III. (Foto: Salman-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberi persyaratan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa kepada para Pejabat Eselon III atau Pejabat Administor di lingkungan pemerintah provinsi. Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat administrator diwajibkan menguasai aturan dan menganisme pengadaan barang dan jasa.

“Jadi kalau tidak ada sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa, maka tidak bisa menduduki jabatan itu (pada mutasi berikutnya),” tegas Rusli saat menggelar pertemuan dengan Pejabat Eselon II dan III yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan, Jumat (26/7/2019).

Sertifikasi Pengadaan sengaja diwajibkan Gubernur Rusli untuk meningkatkan kemampuan pejabatnya. Pejabat Administrator menurutnya memiliki peran sentral yang menjembatani tugas tugas pelaksana (staf), tugas pengawas (eselon IV) dan tugas pimpinan tinggi pratama (eselon II) sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Pejabat Eselon III itu sebentar lagi menjadi KPA dan PA. Kalau tidak ada sertifikat bagaimana kalian bisa menduduki jabatan itu? Program dan anggaran di dinas itu nanti tidak jalan,” imbuhnya.

Badan Didklat bersama dengan Biro Pengadaan diminta segera merumuskan diklat teknis untuk mendukung kebijakan tersebut. Rusli menyebut tak segan mengganti pejabatnya jika syarat tersebut tidak terpenuhi.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI