KOTA GORONTALO, Humas – Stakeholder perhubungan yang terdiri Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Gorontalo, Jasa Raharja Cabang Gorontalo, dan Perwakilan Koperasi Angkutan, membahas persoalan terkait perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (AOTDT), di ruang rapat Terminal Dungingi, Selasa (09/07/2019).
Rapat ini digagas oleh pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Gorontalo karena adanya fakta di lapangan dimana sebagian besar pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek belum memiliki izin sehingga perlu adanya koordinasi dan sinergitas untuk mempermudah perizinan.
“Saya berharap pemaparan dalam rapat ini memberikan pemahaman kepada para Pengusaha/Pemilik Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek termasuk Angkutan Sewa Umum/Angkutan Sewa Khusus yang belum mengurus Perizinan termasuk badan usaha koperasi agar segera mengurus dan pihak Balai akan membantu proses perizinannya”, ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Handjar Dwi Antoro.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan mengenai prosedur pengurusan operasional Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ada tiga point penting yang harus dipenuhi yaitu harus diurus oleh pengusaha angkutan / koperasi, harus mengansuransikan penumpang melalui jasa raharja dan harus memiliki kendaraan yang layak operasi.
Pewarta : PPID Dishub
Editor : Gina