Bersama Cegah Narkoba, BNNP-Pemprov Gorontalo Terbitkan Regulasi P4GN

Sekertaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba di dampingi Kepala BNNP Gorontalo Brigjend Pol Drs Oneng Soebroto saat memimpin rapat Sinegritas dalam rangka Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Instansi Pemerintahan, Senin, (15/4/2019). (Foto : Echin)

Kota Gorontalo, Humas – Wujudkan sinergi pemerintah dalam menghadapi bahaya Narkoba, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo (BNNP) mulai menerbitkan regulasi terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gorontalo.

Hal ini terlihat pada Rapat Sinegritas dalam rangka Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Instansi Pemerintahan yang dihadiri langsung oleh Kepala BNNP Gorontalo Brigjend Pol Drs Oneng Soebroto, dan dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Senin, (15/4/2091) di ruang Huyula, Kantor Gubernuran.

Dalam rapat tersebut, Sekda Darda memaparkan bahwa kebijakan Pemprov Gorontalo terkait pencegahan narkoba ini, sudah sangat intens. Hal tersebut sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya intruksi Gubernur Gorontalo No 1379 tahun 2018, tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019

“Dan sekarang bahkan kita sudah punya Perda nomor 4 tahun 2019 tentang “Pecegahan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Memang seharusnya perda dulu, namun karena pak Gubernur ingin cepat Gorontalo bisa bebas dari barang haram ini, maka beliau mengeluarkan intruksi terlebih dahulu,” kata Darda

Untuknya dengan demikian Darda menambahkan, Pemprov Gorontalo siap bekerjasama dengan BNNP terkait pembentukan regulasi program PG4N. Dimana Pemprov Gorontalo siap melaksanakan pembentukan relawan, penyuluhan atau sosialisasi P4GN dan deteksi dini berupa tes urine di tiap tiap instansi pemerintahan

“Sebenarnya secara garis besar intruksi ini sesuai dengan keinginan pak Gubernur, dimana penekanannya pak gubernur bahwa semua jajaran pemerintahan harus melaksanakan rencana aksi pencegahan narkoba ini. Jadi jika digaris bawahi, kita akan membantuk satgas pemberantasan narkoba, kita targetkan setelah pemilu paling lambat bulan enam sudah ada satgasnya,” tegas Darda

Sementara itu Kepala BNNP Brigjen Pol Oneng Soebroto mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Gorontalo yang selalu peduli dan terus bekerjasama dengan pihak BNN terkait pencegahan narkoba. Untuknya ia berharap regulasi program P4GN ini bisa secepatnya terealisasi seperti yang ditargetkan oleh Sekda Darda.

Berdasarkan data dari BNN rekapan penderita obat terlarang di Provinsi Gorontalo tahun 2018, berjumlah 28 orang, yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Namun secara keseluruhan angka penderita ini turun dari tahun 2017, yang sebelumnya sebanyak 35 orang.

Pewarta : Echin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI