Pemprov Gorontalo Peringati Hari Bakti Rimbawan Tahun 2019

Foto bersama Polisi Kehutanan dengan Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (atas, tengah) usai apel Korpri yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-36 di halaman Museum Purbakala Provinsi Gorontalo, Senin (18/3/2019). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Hari Bakti Rimbawan ke-36 tahun 2019 lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diperingati secara bersamaan dengan pelaksanaan apel Korpri yang berlangsung di halaman Museum Purbakala Provinsi Gorontalo, Senin (18/3/2019). Bertindak sebagai pembina apel Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.

Hari Bakti Rimbawan tahun 2019 mengangkat tema ‘Hutan Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Sehat’. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wagub Idris Rahim mengatakan, tema tersebut sejalan dengan semangat dan misi keberadaan serta jati diri rimbawan dalam perjuangan pembangunan kehutanan dan lingkungan.

“Rimbawan harus menjadi pelopor pemersatu bangsa, putra bangsa, penjaga dan penyayang ibu pertiwi. Keberanian dan dedikasi rimbawan dalam menjaga lingkungan dan hutan kita, sungguh bermakna untuk masa depan bangsa dan negara,” kata Idris.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada akhir tahun 2018 menunjukkan, selama periode tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta hektar. Dengan komposisi perizinan swasta seluas 1,57 hektar dan izin untuk masyarakat seluas 4,91 juta hektar.

“Ini menunjukkan bahwa sedang terjadi dan terus dilakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan,” ujar Wagub.

Idris mengutarakan, pokok-pokok koreksi yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan.

Penataan ulang alokasi sumber daya hutan dilakukan dengan mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, mengimplementasikan moratorium penerbitan izin baru di hutan primer dan gambut, serta moratorium izin baru perkebunan sawit selama tiga tahun terhitung sejak November 2018. Selain itu dilakukan pengawasan izin dan mencabut HPH dan HTI yang tidak efektif, mendorong kerja sama hutan sosial, dan mendorong kemudahan izin untuk kepentingan sarana prasarana pembangunan infrastruktur.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI