Sembilan Syarat Pemilih yang Bisa Gunakan Layanan Pindah Memilih

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola (kiri), memaparkan tentang layanan KPU untuk pindah memilih pada diskusi politik dengan tema ‘Bersatu dan Bersama Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019’ di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (6/3/2019). (Foto : Haris – Humas)

 KOTA GORONTALO, Humas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pemilih yang bisa menggunakan layanan pindah memilih. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, pada diskusi politik dengan tema ‘Bersatu dan Bersama Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019’ yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (6/3/2019).

“Sembilan syarat tersebut yaitu menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, menjalani rehabilitasi narkoba, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan termasuk disabilitas mental, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili,” urai Sophian.

Sophian menambahkan, berdasarkan data dari KPU Kabupaten/Kota pergerakan pemilih yang menggunakan layanan pindah memilih hingga pukul 16.00 hari Rabu, 6 Maret 2019, sudah sebanyak 931 orang. Angka itu diperoleh dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk ke Provinsi Gorontalo, termasuk yang bergerak di dalam provinsi antar kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sebanyak  4.376 pemilih, sementara jumlah yang keluar ada 3.445 pemilih.

“Jadi dari pergerakan data itu setelah kami hitung berdasarkan DPT ditambah DPTb ada selisih 931 pemilih, mereka ini benar-benar pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya di Provinsi Gorontalo. Prediksi kami jumlah ini masih akan bertambah hingga mencapai seribu lebih pemilih,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sophian menegaskan, layanan pindah memilih tersebut hanya diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar di daerah asalnya. Para pemilih yang pindah memilih juga hanya mendapatkan surat suara terbatas berdasarkan wilayah tempat pindahnya.

Berikut ketentuan surat suara bagi pemilih DPTb yang pindah Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak tahun 2019 :

Sumber : KPU Provinsi Gorontalo

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI