KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjadi kepala daerah di Gorontalo yang terdepan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun. Didampingi sejumlah pejabat pemprov, Gubernur Rusli datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Selasa (05/03/2019).
Di tempat tersebut Gubernur Rusli sudah ditunggu oleh Kepala KPP Pratama Gorontalo, Daud Suranto dan jajarannya. Mantan Bupati Gorontalo Utara itu diminta mengisi dan melaporkan SPT secara online.
“Sementara ini bapak gubernur yang paling bertama (melaporkan SPT). Setelah ini kami akan road show sowan ke Forkopimda biar nanti bapak-bapak pimpinan di Gorontalo bisa melakukan pelaporan SPT-nya dengan cepat,” ungkap Daud Suranto.
Lebih lanjut Daud menjelaskan, KPP Pratama Gorontalo menargetkan realisasi pajak tahun 2019 sebesar Rp940 miliar. Angka itu relatif lebih tinggi dari realisasi pajak tahun sebelumnya yang hanya Rp774 miliar atau 76 persen dari target.
“Kami optimis (target bisa teralisasi). Sekarang ada banyak proyek baru juga ya ada bendungan, penerusan PLTU di Anggrek. Kami melihat ekonomi Gorontalo akan tumbuh sehingga kami optimis bisa menaikkan performance di tahun ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku senang bisa menyampaikan SPT tahunan. Sebagai kepala daerah, Rusli ingin memberikan contoh menjadi warga negara yang taat pajak.
“Bahwa pajak itu sangat dibutuhkan, karena dari pajak salah satu sumber keuangan kita membangun negara ini termasuk Gorontalo,” tandasnya.
Rusli mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Termasuk pajak untuk kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ia mengisahkan, pernah menegur pengguna jalan yang masuk ke halaman rumah warga karena menghindari razia kendaraan oleh petugas.
“Saya turun (menegur mereka). Kalian minta jalan harus bagus, penerangan jalan harus ada, jembatan harus ada, tapi kalian tidak mau bayar pajak. Padahal dari pajak itu untuk membangun semuanya. Lucu kan?,” jelas Gubernur Gorontalo dua periode itu.
Kebijakan melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu juga ditularkan kepada PNS di lingkungannya. Gubernur menerapkan sanksi bagi PNS yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT tahunan dengan cara tidak membayarkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Pewarta: Isam