KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Persetujuan Ranperda tersebut ditandatangani pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang ke – 201, Senin (28/1/2019).
Sekertaris Daerah Darda Daraba mewakili Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bertugas untuk menyampaikan pendapat akhir pada paripurna tersebut. Menurut Darda, Perda ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan NAPZA.
“Ranperda ini telah dibahas melalui panitia khusus DPRD bersama pihak pemerintah daerah dan telah melalui tahap fasilitasi dari kementrian terkait. Selanjutnya akan dilakukan pemberian nomor registrasi perda di Kementerian terkait tiga hari dari sekarang,” kata Darda.
Perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk pemberatantasan Napza di Gorontalo. Peredaran dan konsumsi narkoba di daerah butuh sinergitas dan peran semua pihak termasuk dari aparat penegak hukum dan masyarakat umum.
“Nantinya Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, namun benar-benar dapat diimplementasikan dalam upaya menekan angka penyalahgunaan obat obatan terlarang,” tandasnya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-201 itu turut dihadiri oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo, para pejabat eselon III, serta seluruh anggota dewan dari tiap tiap fraksi dan unsur forkopimda terkait lainnya.
Pewarta : Echin