Kota Gorontalo, Humas – Tujuh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan sikap menerima dan akan mulai membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pernyataan ketujuh fraksi tersebut disampaikan pada pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-202, Senin (28/1/2019).
Dua buah Ranperda inisiatif Pemprov Gorontalo yaitu Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, serta Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan daerah
“Atas nama Pemprov Gorontalo saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang menyetujui dan mengagendakan pembahasan terhadap dua Ranperda usul Pemprov Gorontalo,” kata Sekdaprov Darda Daraba, yang mewakili Gubernur Gorontalo dalam sambutannya.
Darda menjelaskan, pengajuan dua Ranperda tersebut yang pertama untuk mendukung serta meningkatkan hasil hasil usaha dibidang pertanian, perikanan dan peternakan, maka pemerintah daerah perlu menyediakannya. Sedangkan Ranperda yang kedua tentang penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo sampai saat ini belum semuanya dapat berjalan sesuai yang diinginkan. Permasalahan lainnya, keterbatasan sarana kearsipan
“Kedua Ranperda tersebut diusulkan oleh Pemprov Gorontalo semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai visi Gorontalo unggul, maju dan sejahtera,” jelas Sekdaprov
Dalam kesempatan itu pula, melalui rapat paripurna yang ke-203, Sekdaprov juga menyatakan sikap menerima usulan Ranperda dari DPRD Provinsi Gorontalo tentang rancangan peraturan daerah tentang rencana umum energi daerah dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Gorontalo nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan
“Terkait Ranperda tentang rencana umum energi daerah, maka Pemprov Gorontalo sangat mendukung lahirnya regulasi ini, dengan harapan dapat memberikan menfaat bagi semua pemangku kepentingan secara adil dan seimbang. Selanjutnya terkait Ranperda penyelenggaraan pendidikan, diharapkan menjadi payung hukum bagi semua unsur terkait dengan pendidikan,” tandas Darda
Pada rapat paripurna ke-202, Darda Daraba menyerahkan naskah dua Ranperda usul Pemprov Gorontalo kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Yusuf. Selanjutnya pada rapat paripurna ke-203 Darda, menerima naskah Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo.
Pewarta : Echin