KOTA GORONTALO, Humas – Persoalan izin kapal di atas 30 Gross Ton (GT) yang dikeluhkan oleh sejumlah nelayan dan pengusahaan perikanan kepada Gubernur Gorontalo pada akhir tahun 2018 lalu, memperoleh perhatian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 GT segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
“Saya membawa tim perizinan ke Gorontalo yang siap membantu para nelayan, kalau dilengkapi hari ini atau paling lambat besok seluruh dokumennya, izinnya langsung saya tanda tangani,” ujar Zulficar pada workshop yang mengangkat tema ‘Kupas Tuntas Masalah Perizinan dan Pendanaan Usaha Perikanan’ di aula Rektorat Universitas Negeri Gorontalo, Senin (14/1/2019).
Dirjen Perikanan Tangkap menjelaskan, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara online melalui portal www.perizinan.kkp.go.id. Dikatakannya, proses online ini bertujuan untuk memudahkan serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.
“Tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi, itu saja,” tegasnya.
“Kita tidak pada posisi menyalahkan siapa-siapa. Kita tidak menyalahkan nelayan, dinas, dan aparat. Pertanyaannya apakah dokumen yang disampaikan telah lengkap? Tugas kita bersama, KKP, dinas, dan pemilik kapal duduk bareng dan pastikan lengkap dokumennnya,” lanjut Dirjen Perikanan Tangkap menanggapi keluhan seorang nelayan yang mengatakan telah melengkapi dokumen pengurusan kapal miliknya.
Sementara itu Wagub Idris Rahim mengapresiasi upaya KKP dalam membantu nelayan Gorontalo. Untuk memperlancar pengurusan perizinan kapal di atas 30 GT, Idris mengajak seluruh nelayan dan pengusaha perikanan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen yang menjadi syarat dalam pengurusan izin.
“Kupas tuntas persoalan izin ini hanya satu, masukkan berkas dengan lengkap, persoalan izin pasti tuntas,” terang Idris.
Idris berharap dengan bantuan KKP, persoalan perizinan kapal ini segera teratasi sehingga para nelayan bisa segera melaut. Menurutnya, sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor prioritas Pemprov Gorontalo dalam mendorong terwujudnya visi masyarakat Gorontalo yang unggul, maju, dan sejahtera, melalui salah satu program unggulan yaitu ekonomi kerakyatan yang lebih meningkat.
Berdasarkan data dari KKP, dari 15 kapal Gorontalo yang disebutkan sementara mengurus izin, 10 di antaranya bahkan belum pernah mengajukan dokumen, dua kapal sudah lengkap dokumennya, dan sisanya dokumennya tidak lengkap. Sementara dari 56 kapal di Gorontalo yang pernah terbih Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 32 SIPI telah kadaluarsa, dan sisanya 24 SIPI masih berlaku.
Pewarta : Haris