KOTA GORONTALO, Humas – Warga Provinsi Gorontalo dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih untuk memperingati Hari Patriotik 23 Januari 1942. Pengibaran bendera dilakukan H-3 dan berakhir H+3. Himbauan tersebut disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat pelaksanaan peringatan Hari Patriotik 23 Januari bersama pimpinan OPD, Kamis (3/1/2019).
“Biasanya bendera merah putih dipasang hanya setiap peringatan 17 Agustus, nah sekarang saya inginkan di hari Juang Patriotik kita 23 Januari nanti seluruh masyarakat Gorontalo wajib memasang bendera. Jika bisa H-3 bendera sudah dipasang di depan rumah masing-masing,” kata Rusli.
Himbauan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan edaran kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Gorontalo. Gubernur Rusli berharap edaran dan himbauan bisa diteruskan hingga ke kecamatan, desa serta RT/RW.
“Kita ingin tanggal bersejarah itu tetap dikenang, sehingga saya berharap himbauan ini mendapat atensi dari semua pihak,” imbuhnya.
Tanggal 23 Januari memiliki makna yang besar bagi warga Gorontalo. Di tanggal tersebut pada tahun 1942, warga Gorontalo di bawah komando pahlawan nasional Nani Wartabone berhasil memukul mundur tentara Belanda dan memploklamirkan diri menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan.
Peristiwa yang terjadi tiga tahun sebelum negara Indonesia memploklamirkan diri merdeka pada 17 Agustus 1945. Hari Patriotik juga menumbuhkan semangat warga Gorontalo untuk mendeklarasikan Pembentuk Provinsi Gorontalo pada 23 Januari 2000.
Lebih kurang 11 bulan setelahnya atau tepatnya tanggal 6 Desember 2000, Provinsi Gorontalo benar-benar terbentuk pisah dari Provinsi Sulawesi Utara.
Pewarta: Ecyhin