Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Tiga Ranperda

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), menandatangani persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (31/12/2018). (Foto : Fikri – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda tersebut ditandatangani pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-193, Senin (31/12/2018).

Ketiga Ranpeda tersebut terdiri dari dua Ranperda usul inisiatif Pemprov Gorontalo, yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas), dan Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sedangkan satu Ranperda merupakan prakarsa dari DPRD Provinsi Gorontalo yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo.

“Ranperda ini merupakan kebutuhan pemerintah dan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Gorontalo terhadap tiga Ranperda pada rapat paripurna tersebut.

Idris mengutarakan, Ranperda tentang Jamkesda yang terintegrai dengan program Jamkesnas merupakan salah satu dari depalan program unggulan Pemprov Gorontalo yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2017-2022, yakni kesehatan yang prima. Demikian halnya Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah 2019-2025, yang juga merupakan unggulan dari pemprov gorontalo yaitu pariwisata yang mendunia.

“Sehingga itu kedua Ranperda tersebut merupakan payung hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program Jamkesda dan pengembangan pariwisata di Provinsi Gorontalo,” ujar Idris.

Sementara menyangkut Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Wagub Idris Rahim mengatakan bahwa Ranperda tersebut merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Menurutnya, yang terpenting setelah ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Perda adalah tersosialisasinya aturan tersebut ke masyarakat sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI