KOTA GORONTALO, Humas – Rumah Sakit dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) kini telah terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Akreditas versi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) itu diberikan usai melakukan pemeriksaan terhadap 4 dari 16 bab program khusus RS Ainun pada 5-8 Desember lalu. RS Ainun dinyatakan “Lulus Perdana” dengan masa berlaku hingga 4 Desember 2021.
“Ini adalah tahap awal dari proses selanjutnya (naik kelas ke tipe C). Akreditasi menjadi salah satu syarat untuk pengembangan tipe rumah sakit dari tipe D menjadi tipe C sesuai dengan Permenkes 68 tahun 2014” kata Direktur RS Ainun dr. Yana Yanti Suleman, Sabtu (15/12/2018).
Hal lain yang akan dilakukan, lanjut Yana, mengupayakan agar RS Ainun menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain untuk peningkatan layanan, BLUD diharapkan dapat menjadikan pengelolaan rumah sakit lebih mandiri dan profesional.
“Saya ingin berterima kasih kepada Gubernur Gorontalo bapak Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Bapak Idris Rahim, pak Sekda dan semua pihak yang mendukung akreditasi ini. Saat akreditasi, surveior melihat dukungan Pemda sangat jelas,” imbuhnya.
Secara khusus Yana juga mengucapkan terima kasih kepada Kadis Kesehatan dr. Triyanto S. Bialangi, M.Kes sebagai pimpinan induk organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) RS Ainun. Kadis Kesehatan selama ini dinilainya memberikan prioritas anggaran yang baik terutama untuk peningkatan SDM. Ia berharap dukungan serupa terus diberikan untuk peningkatan status dan BLUD RS Ainun.
Sumber: Dinas Kesehatan Prov. Gorontalo
Editor: Isam