Kota Gorontalo, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum dan Organisasi mulai menggelar rapat pembahasan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ) pemerintah Provinsi Gorontalo. Rapat yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba ini , berlangsung di ruang Huyula Kantor Gubernur, Rabu, (12/12/2018).
Darda dalam kesempatan tersebut mulai menegaskan arah unit kerja pengadaan barang / jasa Provinsi Gorontalo. Menurutnya output proses pengadaan barang/jasa pemerintah menentukan kualitas barang/jasa yang akan dirasakan oleh rakyat. Olehnya perlu, pembahasan lebih lanjut mengenai UKPBJ melalui organisasi perangkat daerah sesuai dengan Permendagri nomor 112 tabun 2018.
“Kebetulan amanah Pemendagri nomor 112 tahun 2018 terkait dengan evaluasi organisasi perangkat daerah, khususnya terkait dengan Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ). Saat ini kita sudah berbentuk Biro namun di dalam Permendagri nomor 112 Tahun 2018 ini, yang baru di dalam struktur organisasi terkait dengan UKPBJ ini yakni ada dua tipe yang di atur,” kata Darda.
Mantan Kadis PU Provinsi Gorontalo ini menambahkan, dua tipe yang dimaksud adalah tipe A adalah Biro dan tipe B adalah Bagian. Sekda menerangkan, untuk menentukan kapan berbentuk biro dan kapan berbentuk bagian semua tergantung dari hasil scoring. Akan tetapi selama ini menurut penilaian pusat, Biro yang selama ini sudah ada berarti masih memenuhi syarat sesuai dengan kaidah yang diatur oleh Permendagri 112 Tahun 2018 tersebut
“Kita mendapatkan angka di atas 800 artinya bahwa ini adalah versi kita. Jadi nanti kami akan menyurat kepada Depdagri terkait evaluasi ini, selanjutnya nanti minta rekomendasi dari Depdagri yang nanti rekomendasi itu menjadi dasar pergub untuk penetapan kembali terkait dengan UKPBJ,” tandasnya
Pewarta : Echin