Merokok di Tempat Umum, 5 Orang Diamankan Satpol PP

Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, saat mengamankan orang yang merorok di tempat tempat umum. Razia ini menyasar sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. (Foto – Fikry Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo mengamankan 5 orang yang merokok di tempat umum, Kamis (22/11/2018),

Razia menyasar sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Petugas juga merazia pengunjung di Rumah Sakit MM Dunda, Kabupaten Gorontalo.
Lima orang berhasil dijaring dalam razia penegakkan Perda tersebut. Dua orang guru ditemukan sedang asik merokok di lingkungan sekolah di SMKN 3 Kota Gorontalo. 1 orang pemilik kantin yang merokok juga dirazia di SMA 2 Buladu, Kota Gorontalo.

“Di rumah sakit MM Dunda kita mengamankan 2 orang pengunjung yang sedang asyik merokok di kawasan rumah sakit,” jelas Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Provinsi Gorontalo Budiyanto Haluti.

Mereka dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Provinsi Gorontalo. Perda tersebut mengatur tempat yang bebas asap rokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan angkutan umum.

“Penindakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok dikawasan tanpa rokok,” imbuhnya.

Mereka lantas didata dan dilakukan pembinaan oleh satpol PP. Masing-masing diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih ditemukan, maka terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atau denda sampai RP 1.000.000 dan ancaman penutupan tempat jualan.

Pewarta : Fikry

Editor : Isham

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI