Gelar Operasi Yustisi, 284 Botol Miras Diamankan Petugas

Petugas Satpol PP Provinsi Gorontalo mengamankan barang bukti minuman keras hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan satpol kabupaten/kota dan unsur TNI Polri di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, Sabtu (18/11/2018). Penjualan miras tradisional jenis Cap Tikus sudah semakin rapi karena dikemas dalam botol air mineral. (Foto: Alfred-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dan ukuran diamankan oleh  Petugas, Sabtu (17/11/2018). Razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dibantu oleh jajaran TNI Polri menyisir tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Sejumlah kios pedagang digeledah untuk mengamankan miras yang dijual. Petugas juga mengeledah dua cafe di daerah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang disinyalir tidak memiliki izin penjualan miras.

“Hasilnya ada 284 botol yang kami amankan. 103 botol di Kota Gorontalo dan 181 botol di Kabupaten Gorontalo” ujar Budiyanto Haluti Kasie. Penyilidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo.

Salah satu cafe yang dirazia petugas Satpol PP dibantu TNI Polri di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (17/11/2018). Petugas mengamankan ratusan botol miras yang dijual tanpa izin. (Foto: Alfred-Humas).

Modus operandi penjualan miras di Gorontalo sudah berjalan rapi. Untuk mengelabui petugas, minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sudah dikemas di botol air mineral. Warnanya yang bening membuat petugas hampir tidak menduga jika botol dalam kardus itu adalam minuman yang mematikan.

Selain untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, operasi miras dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

“Untuk pedagang yang tidak mengantongi ijin penjualan kami akan tindaki sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam Perda yaitu sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) atau denda sampai dengan Rp50 juta,” imbuhnya.

Selanjutnya petugas membawa barang bukti hasil sitaan untuk diamankan di Kantor Satpol PP Provinsi Gorontalo. Para penjual sudah didata untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku.

Pewarta: Alfred

Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI