KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah Provinsi Gorontalo

 Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (keenam kiri) dan Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kelima kiri), foto bersama para pengusaha Gorontalo pada pembentukan KAD Provinsi Gorontalo di ruangan Dulohupa Gubernur Gorontalo, Kamis (8/11). (Foto : Humas – Andika)

KOTA GORONTALO, Humas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Gorontalo. Pembentukan KAD Provinsi Gorontalo bertujuan untuk  mencegah terjadinya tindak korupsi di sektor bisnis.

“Tujuan pembentukan KAD ini agar pengusaha di Gorontalo bisa bekerja tanpa tekanan dari para penyelenggara negara ataupun dari organisasi perangkat daerah. Maju dan tidaknya Gorontalo terletak di tangan pengusaha,” kata Wakil Ketua KPK, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan, pada pembentukan KAD Provinsi Gorontalo di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Kamis (8/11/2018).

Basaria mengutarakan, penyelenggara negara yang sudah digaji oleh negara harus sepenuhnya membantu dan mendukung para pengusaha dalam menjalankan usahanya. Bukan sebaliknya, justru menghalang-halangi, mempersulit dan mempermainkan dengan segala cara yang buntut-buntutnya meminta sesuatu untuk memperlancar urusan para pengusaha, seperti dalam permohonan izin.

Ditegaskannya, terbentuknya KAD harus dapat memutus praktek suap antara aparat penyelenggara negara dengan pengusaha. Untuk itu Basaria meminta para pengusaha Gorontalo untuk berani melaporkan kalau ada tekanan atau apapun namanya dari penyelenggara negara untuk memberikan sesuai agar izin dikeluarkan.

“Itu yang paling utama kedatangan saya ke sini. Kalau sudah dibentuk tapi tidak berani melapor, percuma KAD ini dibentuk. Kedua belah pihak, baik penyelenggara negara maupun pengusaha harus ada kesepakatan untuk tidak melakukan tindak korupsi,” ujarnya.

Basaria juga mengingatkan pentingnya integritas aparat penyelenggara negara. Menurutnya, sebaik apapun inovasi yang dilakukan oleh pemerintah, seperti halnya membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun jika tidak didukung oleh aparat yang berintegritas, pasti akan sia-sia.

“PTSP itu harus benar-benar satu pintu. Maksudnya satu pintu, seluruh urusan selesai di situ, orang-orangnnya juga harus duduk di situ. Karena ada di beberapa tempat PTSPnya sudah jadi tapi orangnya tidak mau duduk di situ. Sehebat apapun aplikasi yang kita bikin tetap tergantung pada integritas orang yang mengendalikan aplikasi itu. Aplikasi itu tidak akan diklik jika tidak ada sesuatu di sana,” tutur Basaria.

Terbentuknya KAD Provinsi Gorontalo disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengutarakan, terbentuknya KAD ini sangat mendukung upaya dan komitmen Pemprov Gorontalo dalam mencegah dan memberantas korupsi. Idris menjelaskan, komitmen Pemprov Gorontalo tersebut antara lain ditunjukkan dengan pengurusan perizinan yang dipusatkan di Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi, termasuk dalam proses pengadaan.

“Pemprov Gorontalo memberikan pelayanan perizinan secara gratis tanpa pungutan apapun. Demikian pula untuk pengadaan sudah dilakukan melalui sistem elektronik mulai dari pendaftaran hingga pengumuman lelang,” jelas Idris.

Idris berharap, terbentuknya KAD Provinsi Gorontalo menjadi wadah bagi pemerintah dan pelaku usaha di Provinsi Gorontalo untuk secara simultan dan komprehensif mencegah dan memberantas tindak korupsi melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI