KOTA GORONTALO, Humas – Provinsi Gorontalo telah memilik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, H.M Hatta Ali, bersama 85 pengadilan lainnya di seluruh Indonesia pada 22 Oktober 2018. Pembentukan PTUN Provinsi Gorontalo ditindaklanjuti dengan pelantikan Esau Ngefak sebagai Kepala PTUN Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sebagai institusi baru di Provinsi Gorontalo, kunjungan kami hari ini bertujuan untuk melapor kepada Bapak Wakil Gubernur Gorontalo bahwa PTUN Provinsi Gorontalo akan segera beroperasi,” kata Kepala PTUN Provinsi Gorontalo, Esau Ngefak, saat bertatap muka dan bersilaturrahim dengan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerja Wagub, Rabu (31/10/18).
Esau Ngefak menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembenahan kantor PTUN Provinsi Gorontalo yang terletak di Jalan Prof. Dr. H. Aloei Saboe. Dengan segera beroperasinya PTUN Provinsi Gorontalo, Esau berharap dapat membantu masyarakat Provinsi Gorontalo dalam menyelesaiakan permasalahan ataupun gugatan-gugatan tanpa harus jauh-jauh mengurusnya ke PTUN Manado, Sulawesi Utara.
“Saat ini kita sedang membenahi kantor PTUN Provinsi Gorontalo dan berusaha secepatnya sudah bisa beroperasi sehingga masyarakat Gorontalo tidak perlu lagi menyelesaikan gugatannya ke Manado,” ujarnya.
Sementara itu Wagub Idris Rahim mengapresiasi dan menyambut baik hadirnya PTUN Provinsi Gorontalo. Menurutnya, kehadiran PTUN Provinsi Gorontalo ini akan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai perkara yang disidangkan melalui PTUN.
“Banyak perkara di Provinsi Gorontalo yang disidangkan di PTUN Manado, dan tentunya ini menyulitkan pihak-pihak yang berperkara karena harus bolak-balik Manado. Oleh karena itu atas nama Pemprov Gorontalo, saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung yang telah membentuk PTUN Provinsi Gorontalo,” tutur Wagub Idris Rahim.
Pewarta : Burhan
Editor : Haris