KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta pihak eksekutif dan DPRD Provinsi Gorontalo untuk selektif membuat Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disebabkan karena melahirkan satu Perda butuh dana operasional yang tidak sedikit.
Pernyataan yang disampaikan Gubernur Rusli saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2019 yang berlangsung di gedung DPRD, Selasa (16/10/2018).
“Kalau Rp300 Juta saja dikali 20 Perda, maka ada kurang lebih Rp6 Miliar anggarannya. Jadi saya berharap Perda yang kita hasilkan dengan susah payah betul betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Rusli.
Untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, lanjut kata Rusli, semua pihak perlu memperhatikan urgensi dari produk hukum daerah tersebut. Selain butuh kajian akademik yang matang, Ranperda diminta untuk diseminarkan sebelum dibahas dan ditetapkan DPRD.
“Judul, isi dan manfaatnya itu harus jelas, harus dikaji benar-benar. Jangan kita melahirkan Perda justru membelenggu kita. Harus juga Perda tidak bertentangan dengan UU atau aturan yang lebih tinggi di atasnya,” imbuhnya.
Pada Paripurna Propem Perda 2019, DPRD Provinsi Gorontalo memutuskan untuk membahas 20 Ranperda tahun depan. Terdiri dari 7 Ranperda usulan DPRD, 8 Ranperda usulan eksekutif, 3 Ranperda kumulatif terbuka serta 2 Ranperda tindaklanjut Kemendagri.
Berikut daftar Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2019:
Ranperda Usulan DPRD:
- Ranperda Sistem Adiministrasi Kependudukan Terpadu
- Rencana Umum Energi Daerah
- Pengaturan Lalu Lintas Kontainer
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
- Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan
- Penyelenggaraan Pendidikan Alquran
- Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Pendidikan
- Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2011 tentang RTRW Prov. Gorontalo 2010-2020
Ranperda Usulan Eksekutif:
- Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Penyelenggaraan Kearsipan
- Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD dr. Hj. Hasri Ainun Habibie
- Kemudahan Berusaha
- Penyediaan Layanan Infrastruktur Kesehatan melalui Pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Ranperda Kumulatif Terbuka:
- Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
- APBD Tahun Anggaran 2020
Ranperda Tindaklanjut Kemendagri:
- Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat
- Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pewarta: Isam