Begini Syarat Untuk Mutasi PNS Korban Bencana Sulteng

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan arahan dan membuka Pembinaan bagi Tenaga Pendamping Profesional Desa se-Gorontalo yang digelar di Grand Sumber Ria, Kota Gorontalo, Senin (8/10/2018). Pada kesempatan tersebut, Rusli menjelaskan tentang kebijakannya untuk menampung warga asal Gorontalo di Sulteng yang terdampak bencana beberapa waktu lalu. (Foto: Salman-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersikap melunak tentang kebijakan mutasi PNS di lingkungan pemerintahannya. Selama ini, Rusli memang menjadi orang yang menentang mutasi PNS dari daerah lain.

Belakangan, ia mengeluarkan kebijakan yang membolehkan warga Gorontalo di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terdampak bencana untuk pindah ke pemprov. Rusli pun mengajukan syarat bagi mereka yang ingin mengurus mutasi.

“Diutamakan warga Gorontalo di Sulteng yang kehilangan keluarganya. Contohnya suaminya PNS istrinya PNS, salah satunya meninggal. Kedua, rumahnya hancur dia tidak tau lagi mau tinggal di mana,” jelas Rusli Habibie saat membuka Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional Desa yang berlangsung di Gedung Sumber Ria, Kota Gorontalo, Senin (8/10/2018).

Mutasi diharapkan tidak disalahartikan oleh orang lain yang tidak berhak. Ia khawatir banyak warga Sulteng yang tidak terdampak akan ikut pindah yang akan membebani belanja aparatur daerah.

“Kenapa kebijakan ini saya ambil? karena setelah kami lihat di sana, itu memang sulit untuk rekonstruksi kembali. Rumah dan fasilitas umum yang rusak itu rekonstruksinya paling cepat 2 tahun. Selama itu mereka mau tinggal di mana? mau mencari di mana? mau makan di mana?,” imbuhnya.

PNS yang ingin mutasi ke Pemprov Gorontalo diminta untuk melapirkan surat persetujuan dari Gubernur Sulteng. Hal tersebut menyangkut syarat administrasi lintas provinsi. Syarat lainnya berupa surat keterangan keluarga yang bersedia menampung selama dirinya berada di Gorontalo.

Mutasi PNS yang diterima yakni PNS tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Guru SD, SMP yang menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota diharapkan dapat dibijaksanai oleh pemda kabupaten/kota.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI