LOMBOK, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo belajar tentang pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (4/9/2018). KEK yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Oktober 2017 lalu itu menjadi kawasan khusus pengembangan destinasi wisata unggulan di NTB.
Kedatangan rombongan pemprov yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu diterima oleh Adi Sujono Prawoto selaku Deputi Project Director dan IGL Bratasuta selaku Kepala Hukum, Pertahanan dan Pengamanan Kawasan Pariwisata Mandalika.
KEK Mandalika saat ini dikelola dan dikembangkan oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang juga mengelola kawasan The Nusa Dua, Bali. KEK Mandalika memiliki lahan seluas 1.175 hektar dengan panjang pantai hampir mencapai 15 mil.
“Perputaran uang di Kuta (di areal KEK Mandalika) itu sebelum 2017 sekitar 3,5 Milyar. Setelah ada KEK Mandalika tahun 2017-2018 perputaran uang sudah mencapai hampir 14 Milyar Rupiah. Begitu juga dengan PAD yang 29 Milyar Rupiah sekarang sudah 1,9 Trilyun. Itu kondisinya masih konstruksi belum kalau sudah jadi (fasilitasnya),” kata IGL Bratasuta.
Sebagai kawasan khusus pariwisata, KEK Mandalika fokus terhadap pembangunan fasilitas wisata yakni berupa hotel bintang 5, pengelolaan air bersih dan fasilitas penunjang lainnya. Bahkan dalam master plan perencanaannya, akan dibangun sirkuit khusus untuk penyelenggaraan MotoGP.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ingin menjadikan KEK Mandalika sebagai kiblat pengembangan KEK Gorontalo-Paguyaman-Kwandang (Gopandang) yang sedang ia rintis. Menurutnya, ada kemiripan antara Gorontalo dan NTB khususnya dalam hal pengembangan wisata laut.
“Kami sudah siapkan Gopandang (untuk diusulkan jadi KEK). Ada untuk kawasan industrinya dan kawasan pariwisata, karena memang alam kami cukup mendukung soal itu. Contohnya di daerah Batudaa Pantai itu lokasinya masih sangat bagus untuk dikelola” jelas Rusli.
Pengusulan tentang KEK Gopandang menurut Rusli sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir. Hingga tahun 2017 segala persyaratan terlah terpenuhi termasuk penyediaan lahan dan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) provinsi.
Rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan pemerintah pusat menyusul telah ditetapkannya 11 KEK di luar pulau Jawa pada tahun 2017 lalu.
Selain KEK Mandalika, ada KEK Palu, KEK Maloy Batuta, KEK Morotai, KEK Sorong, KEK Bitung.Ada juga KEK Arun Lhoksumawe, KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Api-Api, KEK Tanjung Kelayang dan KEK Tanjung Lesung.
Pewarta: Isam