P3E Suma Gelar Diseminasi RPSDALH di Gorontalo

Kepala Pusat P3E Sulawesi dan Maluku (SUMA) Kementrian Lingkungan Hidup, Darhamsyah menyerahkan dokumen arahan RPSDALH Pulau Sulawesi ke Penjabat Sekdaprov Gorontalo Anis Naki, Selasa (4/9/2018). Penyerahan dokumen dilakukan pada kegiatan rapat Diseminasi Arahan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH) Terkait Isu Ketahanan Pangan yang berlangsung di ruang Huyula, kantor Gubernuran. (Foto: Nova-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Pengendali Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) Kementerian Lingkungan Hidup menggelar rapat Diseminasi Arahan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH) Terkait Isu Ketahanan Pangan di Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur, Selasa (4/9/2018)

Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Anis Naki turut di hadiri oleh seluruh Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se Provinsi Gorontaalo.

Anis Naki mengakui pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta masyarakat.

“Saat ini kita tengah menghadapi permasalahan besar tentang lingkungan yang berkaitan juga dengan persoalan alih fungsi hutan yang menyebabkan kerusakan. Dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan dan hutan makin terasa di masyarakat seperti bencana alam (banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta berbagai bencana alam lain),” ungkap Anis

Ia menagatakan diperlukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan, salah satunya adalah penyusunan Dokumen RPSDALH yang bertujuan dapat memberikan solusi untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengembalikan fungsi hutan.

“Hasil penyusunan arahan RPSDALH Pulau Sulawesi khususnya di Provinsi Gororontalo dapat dimanfaatkan. Buat dokumen rencana yang benar-benar untuk bisa dilaksanakan,”harap Anis

Sementara itu, Kepala Pusat P3E Suma, Darhamsyah dalam paparannya menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup.

“Hutan harus dijaga dan dilestarikan, tetapi bukan berarti jaga hutan itu kita tidak boleh diambil manfaatnya. Hutan itu bisa diambil hasilnya tetapi kita usahakan mengambil yang sudah benar-benar layak diambil,” tandasnya

Pada kesempatan itu, Darhamsyah menyerahkan dokumen arahan RPSDALH Pulau Sulawesi ke Penjabat Sekdaprov Gorontalo Anis Naki.

Pewarta: Nova

Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI