Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Disosialisasikan

Pj Sekdprov Gorontalo Anis Naki memberikan arahan pada Sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernurnan, Selasa (28/8/2018). Pj. Sekda berharap agar aturan baru tersebut dapat dipelajari dan dipahami sebagai panduan dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh PNS di lingkungan pemerintah provinsi. (Foto: Nova-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 disosialisasikan. Sosialisasi kepada pegawai di lingkungan pemerintah provinsi Gorontalo itu mengambil tempat di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernuran, Selasa (28/8/2018).

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Anis Naki mengungkapkan, Perpres baru tersebut hendaknya dipelajari, diketahui dan dipahami oleh setiap PNS khususnya bagi pejabat pengadaan barang dan jasa.

Penguasaan terhadap aturan tidak saja menghindarkan aparatur dari permasalahan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel.

“Proses pengadaan barang jasa harus dilakukan secara hati-hati, teliti dan harus mengikuti perkembangan aturan yang berkaitan dengan pengadaan itu sendiri. Oleh karena itu sosialisasi ini sangat baik untuk menambahkan pengetahuan kita di bidang pengadaan barang dan jasa,” terang Anis.

Sementara itu, Kepala Bagian Kebijakan Strategi dan Informasi, Biro Pengadaan Provinsi Gorontalo, Averus Zainudin mengatakan perpres yang berlaku per 1 juli tahun 2018 ini lebih simpel. Jika pada Perpres 54 tahun 2010 terdapat 19 bab dan 139 pasal, di Perpres 16 tahun 2018 hanya 15 bab dan 94 pasal serta tidak terdapat bagian penjelasan.

“konsep Perpres nomor 16 ini lebih simplifikasi norma pengadaan. Artinya, norma-norma yang diatur bersifat umum dan tidak mengatur norma-norma teknis atau prosedural. Sehingga lebih simpel,” ungkap Averus

Ia juga mengungkapkan, pada Perpres 16 tahun 2018 ada 12 aspek baru yang telah diatur yakni value money, pekerjaan integrasi (gabungan tipe pengadaaan sesuai dengan tujuan), kekuatan di aspek perencanaan, agen pengadaan, dan konsolidasi untuk mendorong paket sejenis.

Perpres tersebut juga memperkenalkan aturan tentang swakelola untuk ormas, repeat order (pemesanan berulang untuk konsultan), refresh order (penawaran harga secara berulang untuk mendapatkan harga terbaik), pengecualian (norma-nomra yang mengatur pengadaan sesuai dengan kondisi pasar), penelitian (berbasis kontrak agar fokus dan tidak dihambat oleh proses pengadaan), e-marketplace hasil elektronik pemerintah, dan penyelesaian sengketa kontrak.

Pewarta: Nova

Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI