KOTA GORONTALO, Humas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini disepakati pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017, Selasa (24/7/2018).
Gubernur Gorontalo dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengatakan sebulan sebelumnya Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2017, yang memang dalam aturannya diwajibkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ranperda yang dimaksud berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang semuanya telah diperiksa oleh BPK RI, dan alhamdulillah kita masih mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 kali berturut turut,” kata Idris.
Untuknya Wagub dua periode ini berterimakasih kepada Ketua dan seluruh anggota fraksi DPRD, yang telah menyetujui Ranperda tersebut. Menurutnya dengan berakhirnya pembahasan Ranperda ini maka tahapan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab penting ini, telah berhasil dilewati
“Untuk itu atas semua kerja sama yang telah terjalin dalam penyampaian semua tahapan laporan pertanggung jawaban, saya atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan terimakasih atas kerjasamanya yang dengan penuh keikhlasan dari Ketua dan seluruh anggota fraksi yang bersedia membahas dan menyetujui Ranperda ini. Semoga kedepan kerjasama yang baik ini terus kita jaga,” tandas Wagub.
Pewarta : Ecin
Editor : Haris