Gubernur Minta Proyek RS Ainun Dikawal Aparat Hukum

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Firdaus Dewilmar (kiri) usai mengikuti Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 yang berlangsung di halaman Kantor Kejati, Senin (23/7/2018). (Foto: Salman-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta agar proyek pengembangan rumah sakit dr. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) mendapat pengawalan dan pengawasan dari aparat hukum. Hal itu dinilainya penting supaya rumah sakit yang rencananya dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) itu dapat berjalan baik, transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai menghadiri upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (23/7/2018).

“Walaupun di sana (KPBU) timnya sudah solid dan terdiri dari semua kementrian/lembaga, tapi saya harapkan tetap dikawal oleh KPK, Kejaksaan dan Polri. Kenapa harus dikawal? Saya nggak mau ada kesalahan (hukum),” terang Gubernur Rusli.

Selain karena nilainya proyeknya besar dengan taksiran Rp800 Milyar Rupiah, pendanaan RS Ainun oleh Pemprov Gorontalo akan berlangsung jangka panjang 15-18 tahun ke depan. Ia tidak ingin akhir masa jabatannya nanti akan berurusan dengan masalah hukum.

“Terserah dari Kejaksaan Agung boleh atau dari Kejaksaan Tinggi juga boleh. Mau dari Mabes atau Polda juga boleh, yang jelas harus dikawal. Saya nggak mau ada kesalahan. Takutnya ini kan proyek jangka panjang, saya nggak mau begitu saya pensiun dipanggil panggil masalah ini,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti keinginan itu, Gubernur memerintahkan Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan untuk menyurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri. Rusli ingin penegak hukum terlibat pengawasan RS Ainun mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi nanti.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI