Evaluasi Kinerja Kaper, Ombudsman Minta Masukan Pemprov Gorontalo

Suasana dialog antara jajaran Pemprov Gorontalo dengan Tim Ombudsman RI terkait evaluasi kinerja Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo di ruangan Huyula kompleks Gubernuran Gorontalo, Selasa (17/7). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Tim Ombudsman RI menggelar dialog dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov Gorontalo). Dialog yang berlangsung di ruangan Huyula kompleks Gubernuran, Selasa (17/7), bertujuan untuk meminta masukan dari Pemprov Gorontalo terkait penilaian kinerja Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Gorontalo yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Agustus mendatang.

“Terima kasih kepada jajaran Pemprov Gorontalo yang telah menerima kami dalam rangka evaluasi akhir kinerja Kaper Ombudsman Provinsi Gorontalo,” kata anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya.

Dadan menjelaskan, berdasarkan aturan perundangan-undangan, Kaper bisa diperpanjang untuk periode lima tahun berikutnya, tetapi bisa juga diganti melalui proses rekruitmen yang baru. Bagi Kaper yang masih memenuhi persyaratan dan kualifikasi, lanjut Dadan, pimpinan Ombudsman memutuskan masih bisa diperpanjang.

“Hanya saja proses perpanjangannya melalui mekanisme evaluasi dengan pola 360 derajat, artinya semua pihak yang berhubungan dengan Ombudsman, kami mintai pendapat dan pandangannya melalui dialogi dan kuisioner,” jelasnya.

Selain menggelar dialog dan pengisian kuisioner di jajaran Pemprov Gorontalo, Tim Ombudsman RI juga akan meminta penilaian dari unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, perguruan tinggi, media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk pegawai di lingkup Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo.

“Semua masukan akan kami tampung dan akan dibahas pada pleno, apakah Kaper Ombudsman Provinsi Gorontalo akan diperpanjang atau akan diseleksi kembali,” ujar Dadan.

Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan penilaiannya terhadap kinerja Kaper Ombudsman Provinsi Gorontalo. Menurutnya, Kaper Ombudsman Provinsi Gorontalo saat ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

“Dapat saya katakan, Kaper Ombudsman Provinsi Gorontalo telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Koordinasinya sangat baik, dan apa yang dipotret oleh Kaper bersama jajarannya, selalu dipaparkan kepada kami, sehingga memacu kami untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Wagub Idris Rahim.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI