Napi di Luar Gorut Tidak Difasilitasi Untuk Mencoblos

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Wakil Gubernur Idris Rahim menggelar rapat dengan unsur terkait guna membahas nasib para napi/tahanan Lapas Donggala, Kota Gorontalo yang terancam tidak bisa menyalurkan hak pilih pada Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 27 Juni 2018. Rapat yang digelar di rumah dinas gubernur, Selasa (26/6/2018) itu juga dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Gorontalo, KPU Gorontalo Utara dan dari Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. (Foto: Salman-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut)  memutuskan untuk tidak menfasilitasi 41 narapidana dan tahanan yang saat ini mendekam di Lapas Donggala, Kota Gorontalo.

Keputusan tersebut diambil menyusul adanya aduan yang dilayangkan ke Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang mempertanyakan boleh tidaknya warga binaan lapas untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Gorut, besok 27 Juni 2018.

“Setelah kami berkonsultasi dengan KPU Pusat selaku regulator, dan melakukan kajian bersama sama dengan KPU Gorontalo Utara, maka KPU Gorontalo Utara memutuskan tidak dapat memfasilitasi pemilih yang berada di luar Gorontalo Utara baik itu dengan membuatkan TPS (di Lapas Gorontalo) atau membuat TPS mobile,” terang Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem usai menyampaikan hasil keputusan rapat pada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (26/6/2018).

Fadli menambahkan, sesuai dengan PKPU No. 8 tahun 2018 TPS mobile hanya berlaku bagi wilayah daerah di mana Pilkada itu berlangsung. Jadi, warga Gorut yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mendekam di Lapas Kota Gorontalo tidak dapat difasilitasi untuk menggunakan hak suaranya.

Hal itu juga berlaku bagi warga Gorontalo Utara yang sedang berada di rumah sakit atau puskesmas yang berada di luar Gorut. Terkecuali jika yang bersangkutan secara sadar dan sukarela datang ke daerah untuk melakukan pencoblosan.

Pada Selasa sore sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk membahas nasib para napi/tahanan yang terancam tidak bisa mencoblos pada Pilkada. Hal itu menurutnya penting sebab berkaitan dengan hak asasi mereka sebagai warga negara.

Ada dua opsi yang berkembang pada rapat tersebut, yakni dengan membuka TPS khusus atau TPS mobile di Lapas Donggala, Kota Gorontalo sehingga warga binaan bisa menyalurkan hak pilih. Opsi kedua dengan memfasilitasi warga binaan ke Gorut untuk melakukan proses pencoblosan sesuai dengan pilihannya masing-masing.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI