Wagub Lantik Pejabat Unit Non Struktural Lingkup Kesehatan

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) melantik Badan Pengawas Rumah Sakit, Tim Pertimbangan Klinis, dan Tim Pengendali SP3T Provinsi Gorontalo di aula Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Rabu (23/5). (Foto : Haris-Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim melantik para pejabat untuk tiga unit non struktural lingkup kesehatan Provinsi Gorontalo di aula Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Rabu (23/5/2018). Ketiga unit tersebut yaitu Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Gorontalo untuk masa jabatan 2018-2021, Tim Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) periode tahun 2018, serta Tim Pengendali Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) untuk masa jabatan 2018-2022.

Dalam sambutannya Wagub Idris Rahim mengatakan dibentuknya ketiga unit ini memiliki tujuan yaitu sebagai garda terdepan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan sebagai salah satu sektor unggulan Pemprov Gorontalo. Oleh karena itu Idris menginstruksikan kepada pejabat di masing-masing unit untuk segera melakukan konsolidasi organisasi, menyusun tata kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Saya minta kepada masing-masing unit untuk segera menyusun rencana aksi dan rencana hasil demi terwujudnya pelayanan yang lebih prima di sektor kesehatan,” tegas Idris.

Idris juga meminta para pejabat yang baru dilantik pada ketiga unit tersebut untuk bekerja sama merumuskan gagasan dan ide-ide baru, melakukan inovasi dan terobosan agar pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo lebih optimal sesuai dengan visi Pemprov Gorontalo untuk mewujudkan Gorontalo yang maju, unggul, dan sejahtera.

“Saya yakin para pejabat yang baru dilantik mampu mengemban tugas dan tanggungjawabnya. Apalagi saya melihat mereka adalah orang-orang yang kapabel dan punya pengalaman. Saya harapkan tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bekerja bersama agar unit non struktural ini bisa membantu seluruh stakeholdernya,” tutur Idris.

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Triyanto Bialangi, Badan Pengawas Rumah Sakit memiliki tugas pokok dan fungsi antara lain mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, serta mengawasu penerapan etika rumah sakit dan profesi berdasarkan aturan perundang-undangan.

Sementara tugas pokok dan fungsi Tim Pertimbangan Klinis diantaranya yaitu menyelesaikan sengketa berdasarkan aduan yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo dan merujuk sengketa yang tidak dapat diselesaikan di Provinsi Gorontalo kepada Dewan Pertimbangan Klinis. Sedangkan Tim Pengendali SP3T bertugas untuk melakukan pengkajian, penelitian, pengujian pengobatan tradisional, menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional, serta menggali kearifan lokal yang sudah memiliki bukti empiris dalam mengatasi permasalahan kesehatan di Provinsi Gorontalo.

Pewarta/Editor : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI