Pemprov Gorontalo Klarifikasi Pernyataan Rachmat Gobel

Potongan gambar Rachmat Gobel sedang berbicara dalam suatu kegiatan partai politik, di Kabupaten Pohuwato, Senin (14/5/2018). Dalam video tersebut Rachmat meminta pegawai Kesbangpol Pohuwato maju dan duduk di barisan depan. Ia merasa tak nyaman diawasi oleh Kesbangpol. (Foto: istimewa).

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengklarifikasi pernyataan Rachmat Gobel yang menyebut jika aktivitas politiknya dimata-matai seperti teroris. Pernyataan yang disampaikan politisi partai Nasdem itu direkam video dan sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir.

“Pemerintah menaruh hormat pada pak Rachmat selaku politisi, sama seperti politisi lainnya. Tapi pernyataan beliau sangat emosional dan tidak berdasar. Terlebih menyebut jika ia sengaja dimata-matai Kesbangpol seperti seorang teroris,” terang Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, Jumat (18/5/2018).

Dalam video berdurasi 01.54 menit itu, Rachmat dalam suatu forum bersama Kader Partai Nasdem, meminta salah satu pegawai Kesbangpol untuk maju dan duduk di sofa depan. Rachmat merasa tidak senang jika kegiatan politiknya diawasi. Rachmat bahkan menuding jika pegawai itu diperintah oleh gubernur.

“Mana orang Kesbang di sini? Duduk di sini. Tidak usah anda mematai-matai saya di sini. Saya orang Gorontalo punya hak membangun Gorontalo. Kasih tau ngana punya gubernur itu, anda punya komandan,” kata Rachmat dalam video tersebut.

Masran menjelaskan, kegiatan monitoring dan pemantauan aktivitas politik termasuk kegiatan partai politik di daerah, menjadi tugas pokok dan fungsi Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan bukan untuk mematai-matai, melainkan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan aman dan lancar, menjaga stabilitas daerah juga sebagai bahan masukan bagi pemerintah.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2011. Pada bab II pasal 2 menyatakan bahwa gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

Pasal 3 menyebutkan bahwa pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud pasal 2 dilaksanakan terhadap: a. Pelaksanaan pemilu anggota DPR DPD dan DPRD, b. Pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, c. Pelaksanaan pemilu Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, d. Situasi politik lainnya, e. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Pasal 5 ayat (1) situasi politik lainya sebagaimana dimaksud pasal 3 huruf d merupakan perkembangan politik yang terjadi di daerah selain pelaksanaan pemilu. Ayat (2) menyatakan bahwa situasi politik lainya sebagaiamana dimaksud pasal 3 ayat (1) antara lain: a. Ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, b. Disharmonisasi antara pemerintah dengan DPRD, c. Unjuk rasa,” beber Masran.

Permendagri 61 tahun 2011 lebih rinci mengatur peran Kesbangpol pada pasal 8. Pasal 8 ayat (1) dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Perkembangan Politik di Daerah. Selanjutnya dalam Ayat (2) : Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan anggota terdiri dari SKPD terkait.

Pernyataan Rachmat dihawatirkan akan membentuk persepsi buruk di mata masyarakat. Sesuatu yang seharusnya tidak terjadi dan sangat disesali. Pihaknya juga memastikan bahwa Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berserikat dan berkumpul selama dalam batasan dan norma-norma yang berlaku.

Kesbangpol juga memastikan tidak akan melakukan pengecualian dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas politik individu atau partai politik tertentu. Bahkan, aktivitas gubernur dan partai Golkarnya sekalipun tidak luput dari pemantauan.

Di tempat terpisah, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menanggapi santai pernyataan Rachmat Gobel. Rusli hanya ingin fokus bekerja dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

“Biar Kesbang yang jawab.Saya hanya ingin fokus bekerja. Lagi pula, sekarang bulan Ramadan tidak baik suudzan kepada orang lain,” kata Rusli singkat.

Pewarta/editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI