KOTA GORONTALO, Humas – Adanya keluhan dari masyarakat tentang berkurangnya nilai uang dari Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT-D) bagi warga miskin, disikapi serius oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Bertempat di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (3/5/2018) Gubernur mengumpulkan pihak terkait di antaranya Penjabat Sekda, Kaban Keuangan, Kadis Sosial, Diskumperindag, Bappeda, BRI dan perwakilan dari PKH.
Pertemuan itu untuk mencari solusi terbaik agar BPNT-D yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak mengalami pengurangan dari nilai bantuan sebesar 100 Ribu Rupiah per bulan per KPM.
Pihak Bappeda menghitung, ada Rp.18.500 nilai uang yang harus dikeluarkan oleh setiap KPM untuk item lain di luar bahan pokok. Di antaranya biaya transpor pengantaran dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke rumah warga senilai Rp.7000 serta biaya administrasi Bank BRI sebesar Rp.5000.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Rusli meminta ada perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam penyaluran BPNT-D. Pertama dan utama dalam hal item biaya lain yang tidak boleh lagi dibebankan kepada warga miskin. Ia meminta agar nominal Rp.18.500 dipangkas serendah mungkin dan menjadi tanggungan Pemprov.
“Saya mau uang yang diterima masyarakat miskin utuh 100 Ribu. Jangan ada lagi biaya ini itu. Kalaupun ada, pemprov yang tanggung. Makanya sekarang saya bikin rapat untuk kaji lagi besaran biaya administrasi yang harus dikeluarkan,” kata Rusli.
Proses pencairan uang ke dalam bentuk barang juga tidak dilakukan dalam bentuk paket seperti yang sudah dikerjasamakan dengan BUMdes selama ini. Masyarakat diberikan kebebasan membeli paket sembako di warung yang ditunjuk oleh pemerintah bekerjasama dengan BRILink dan BUMDes.
“Sekarang kan barang itu paket ada beras 3 Kg, minyak kampung 850 ML, gula pasir 500 Gram dan ikan Sagela (Rowa). Sementara kebutuhan masyarakat beda-beda? Ada yang bulan ini masih punya beras dia hanya mau beli minyak kampung yang lebih. Itu yang harus kita pikirkan juga,” imbuhnya.
Gubernur meminta PKH mengawasi proses penyerahan BPNT-D ini. Terutama dalam hal pembelanjaan di luar bahan pokok seperti pulsa handphone, miras, judi dan lain-lain.
BPNT-D merupakan bantuan bagi rakyat miskin yang diadopsi dan dimodifikasi dari rencana program BPNT pemerintah pusat. Jika BPNT pusat belum kunjung teralisasi, Pemprov Gorontalo bertindak lebih cepat dengan mulai menyalurkan bantuan tersebut sejak November 2017 lalu.
Pewarta/editor: Isam