Gubernur Gorontalo Kukuhkan Satgas Illegal Fishing

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) mengukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing) bertempat di Pantai Libuo, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (21/4). Pengukuhan ditandai dengan penyematan topi kepada tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Polairud, Kejaksaan Tinggi dan Lanal Gorontalo. (Foto: Salman-Humas).

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal (Satgas Illegal Fishing) bertempat di Pantai Libuo, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (21/4).

Satgas Illegal Fishing dibentuk berdasarkan SK Gubernur no. 83/24/II/2018 yang diketuai oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo. Selain diisi oleh jajaran DKP, satgas juga berasal dari tim gabungan seperti Polairud Polda, Kejaksaan Tinggi dan Pangakalan TNI AL (Lanal) Gorontalo.

“Satgas ini pengawasannya terpadu. Ini dimaksudkan agar supaya menjaga laut kita tetap lestari. Insya Allah dengan adanya Satgas ini maka ikan-ikan tetap ada dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Kadis DKP Sutrisno.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta Satgas bisa bekerja maksimal untuk menjaga ekosistem laut. Masalah bom ikan, penggunaan pukat harimau dan pencurian ikan oleh negara lain harus bisa dicegah dan diberantas.

“Masalah masalah di laut ini yang perlu kita seriusi, itulah kenapa kami bentuk Satgas ini,” tutur Rusli.

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu juga meminta agar ada edukasi soal menangkap ikan kepada nelayan. Misalnya dalam hal penangkapan ikan beberapa mil dari bibir pantai yang tidak dibenarkan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ekosistem laut khususnya untuk kawasan pariwisata laut.

Ada enam tugas utama Satgas Illegal Fishing Gorontalo yakni melakukan pembinaan, edukasi dan sosialisasi perundang-undangan di bidang kelautan, memantau dan mengidentifikasi faktor-faktor terjadinya illegal fishing, menganalisis data dan informasi illegal fishing serta mengevaluasinya.

Selain itu, Satgas bertugas untuk melakukan penegakan hukum, memberikan rekomendasi untuk pengalihan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.

Pewarta: Ecyhin

Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI