Perpres 99 Tahun 2017 Perkuat Kiprah Gerakan PKK

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan) menyerahkan potongan tumpeng peringatan HKG PKK ke-46 kepada Wakil Ketua TP. PKK Provinsi Gorontalo Hj. Nurinda Rahim, di Belle Li Mbui Kota Gorontalo, Jumat (20/4)

GORONTALO – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, merupakan penguatan atas kiprah gerakan PKK. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Gorontalo, Hj. Nurinda Rahim, pada pembukaan rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-46 tingkat Provinsi Gorontalo di Belle Li Mbui Kota Gorontalo, Jumat (20/4).

“Terbitnya Perpres ini merupakan hasil perjuangan panjang TP PKK sejak Rakernas PKK ke VI tahun 2005 hingga Rakernas VIII tahun 2015. Perpres ini merupakan penghargaan tertinggi pemerintah terhadap gerakan PKK,” kata Nurida Rahim.

Perpres yang ditetapkan pada bulan November 2017 tersebut merupakan dasar hukum yang mengatur gerakan PKK dan juga sebagai pedoman operasional gerakan PKK. Perpres ini bertujuan untuk menguatkan dan meluaskan gerakan PKK dalam rangka mempercepat pencapaian keluarga sejahtera.

Nurinda menjelaskan, banyak perubahan pelaksanaan gerakan PKK mengacu pada Perpres 99 tahun 2017. Di antaranya yaitu bahwa Menteri Dalam Negeri mengkoordinir penyelenggaraan gerakan PKK secara nasional, sementara gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah dan kepala desa, menyelenggarakan gerakan PKK sesuai kewenangannya. Menurut Nurinda, hal ini mengandung arti bahwa gerakan PKK dilaksanakan secara berjenjang, di mana Mendagri bertanggungjawab langsung ke Presiden, Gubernur ke Mendagri, dan seterusnya hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

Lebih lanjut isteri Wakil Gubernur Gorontalo itu menuturkan, terbitnya Perpres tentang Gerakan PKK, menuntut seluruh kader PKK untuk lebih profesional dan meningkatkan kinerja yang dimulai dengan perbaikan kapasitas sumber daya manusia kader PKK, termasuk meningkatkan disiplin dalam pengelolaan organisasi PKK.

“Kita harus meningkatkan kinerja dan lebih bersemangat dalam melaksanakan program PKK. Keberhasilan gerakan PKK tergantung pada efektivitas tim penggerak PKK di semua lini,” ujar Nurinda.

Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim selaku Pembina PKK Provinsi Gorontalo mengingatkan kepada jajaran pengurus PKK untuk menjaga dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya amanah pemerintah yang dituangkan dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2017.

“PKK harus fokus, terukur, terarah, dan bersinergi dengan prioritas program dan kegiatan guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah,” pungkas Idris.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI