Gorontalo – Pengurus partai politik (parpol) dan aparatur terkait harus lebih paham dengan aturan-aturan yang berlaku termasuk dalam pendanaan partai politik dan pengurusan pengelolaan dana bantuan.
Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan Anis Naki saat membuka bimbingan teknis Pemasyarakatan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bagi Aparatur Kesbangpol kab/kota dan Partai Politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Gorontalo, di Aula Kesbangpol, Rabu (11/4)
Menurut Anis pengelolaan bantuan keuangan parpol menjadi hal yang sangat strategis untuk jadi pemahaman dan informasi yang krusial bagi seluruh partai politik di Indonesia.
” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, maka setiap partai politik berhak mendapatkan uang dari tiga sumber, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD,” jelas Asisten Pemerintahan.
Lebih jauh Anis menjelaskan, ketersediaan dana parpol tidak hanya diperlukan untuk membiayai kegiatan parpol sepanjang tahun, tapi meliputi operasional kesekretariatan, pendidikan politik, kaderisasi, dan konsolidasi organisasi.
Kegiatan bimtek yang berlangsung selama sehari ini tak lepas dari hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik yang diberikan oleh pemerintah.
Bimtek ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari 24 utusan parpol dan 26 dari Kesbangpol kab/kota.
Bimtek juga dihadiri Plt. Kepala Badan Kesbangpol Muh. Ali Imran Bali, Kepala Bidang Fasilitasi dan Pembinaan Politik Masran Rauf, S.STP dan Kepala Badan Kesbangpol Kab/Kota serta pengurus Partai Politik.
Pewarta/Editor : Asriani
Foto : Kesbangpol