Perpres 11 Tahun 2017 tentang RTRK Perbatasan Negara Disosialisasikan

Asisten II bidang Pembangunan Pemprov Gorontalo Sutan Rusdi (lima kiri) foto bersama saat menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2017 tentang tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Selasa, (10/4). (Foto: Istimewa).

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Selasa (10/4). Ada lima provinsi yang menjadi lokus dari Perpres ini yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Damhil, Kota Gorontalo itu dihadiri oleh jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo dan dibuka oleh Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNNP, Boytenjuri.

Boytenjuri menjelaskan, Perpres ini sangat penting dalam mengelola potensi di kawasan perbatasan negara. Menurutnya, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ada perubahan paradigma dalam pengelolaan kawasan perbatasan. Perbatasan luar negara tidak lagi dipandang sebagai ‘teras luar’ tetapi menjadi ‘halaman depan’ Indonesia.

“Paradigma lama memandang perbatasan negara hanya sebagai wilayah pertahanan yang harus dijaga secara militeristik. Paradigma baru memandang perbatasan negara sebagai beranda depan NKRI yang memiliki sumber daya yang cukup besar. Pendekatan yang dilakukan tidak saja dari aspek keamanan militer, tapi juga pengelolaan potensi dan pemberdayaan,” terang Boytenjuri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada empat isu utama dalam pengelolaan perbatasan negara. Pertama menyangkut penyelesaian batas darat, laut, udara dan pemanfaatannya. Kedua pencegahan dan penindakan kejahatan batas negara, ke tiga menyangkut pembangunan infrastruktur dasar dan membuka keterisolasian serta ke empat pengelolaan kelembagaan.

“Oleh karena itu setiap daerah yang menjadi batas negara akan dikelola secara maksimal dengan ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. Kawasan yang akan menjadi lokus dari setiap program kerja kementrian lembaga,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pembangunan Sutan Rusdi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, Perpres tersebut dapat mewujudkan Nawacita ke tiga pemerintah pusat yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sebagai satu dari lima provinsi yang diatur dalam Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Gorontalo siap bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat khususnya BNPP dalam melaksanakan program pembangunan di Gorontalo,” kata Sutan.

Dalam pasal 5 ayat 4 poin b Perpres no. 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa Provinsi Gorontalo memiliki 11 kecamatan di perbatasan laut yaitu Atinggola, Gentuma Raya, Tomilito, Kwandang, Ponelo Kepulauan, Anggrek, Monano, Sumalata Timur, Sumalata, Biau dan Tolinggula. Semua kecamatan itu berada di Kabupaten Gorontalo Utara.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI