Sengeketa Lahan Pabrik Gula Diseriusi Pemprov-DPD RI

Rapat antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, BAN DPD RI dengan berbagai pihak yang berlangsung di ruang Dulohupa, Jumat (6/4). Rapat yang dipimpin oleh Asisten II bidang Pembangunan Sutan Rusdi ini membahas sengketa lahan antara petani dengan pabrik gula PT PG Tolangohula di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo. (Foto: Nova-Humas).

GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bekerjasama dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI berupaya menyelesaikan permasalahan terkait sengketa tanah bagi warga yang tinggal di sekitar Pabrik Gula PT. PG. Tolangohula. Penyelesaikan sengkat itu dilakukan dapam Rapat Kerja antara Pemprov dengan BAP DPD RI dengan menghadirkan warga di ruang Dulohupa Kantor Gubernur, Jumat (6/4).

Pabrik yang terletak di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo berdiri tahun 1990 dan sudah tiga kali berganti nama. Awalnya bernama PT. PG. Nagamanis Plantation, PT. PG. Rajawali III Gorontalo dan terakhir PT. PG. Tolangohula.

“banyak lahan kami para petani yang diambil alih oleh PT. PG Nagamanis pada waktu itu namanya, kata mereka dalam rangka untuk kepentingan pabrik gula. Namun sampai sejauh sudah beberapa puluh tahun yang lalu perusahaan pabrik gula tersebut belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada kami para petani yang ada disekiatar pabrik gula ini,” kata Abdullah, warga.

Abdulah melanjutkan sebenarnya sudah sejak lama ia telah melaporkan hal ini langsung kepada pak Gubernur, bahkan pak Gubernur telah memberikan surat kuasanya untuk membantu mereka para petani dalam hal ganti rugi lahan.

“Pak gubernur berada dipihak kami. Beliau bahkan memberikan surat kuasanya bahkan surat kuasa itu sudah sampai ke presiden dan mungkin hari ini tindak lanjutnya. Kehadiran para wakil rakyat DPD RI disini, semoga saja akan mendapatkan jalan keluar,” harapnya

Sementara itu Wakil Ketua BAP DPD RI Ahmad Sadeli, mengatakan pihaknya menerima pengaduan tertulis dari perwakilan masyarakat Boalemo perihal konflik lahan masyarakat dengan PT.PG.Tolangohula. Dan sesuai prosedur, sejak awal BAP menetapkan diri sebagai alat kelengkapan DPD yang siap siaga menerima berbagai pengaduan, baik dari rakyat maupun pemerintah daerah

“BAP DPD RI Sebagai wakil rakyat berusaha memfasilitasi penyelesaian kasus. Ini tidak untuk mencari kalah – menang, tetapi bagaimana masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. untuk itu semua
informasi kami harap dapat disampaikan oleh masing masing tamu undangan,” jelasnya.

Sementara itu perwakilan Pemprov Gorontalo Sutan Rusdi sebagai Plh Sekertaris daerah mengatakan, sesuai intruksi dari pak Gubernur untuk bentuk tindak lanjut permasalahan ini, pihak Pemprov akan membentuk sebuah tim terpadu yang akan melibatkan semua unsur terkait dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten serta pihak-pihak yang bersengketa.

“Tadi kesepakatan kami dengan pak Wakil ketua BAP DPD RI, bahwa tim terpadu ini akan membuat ketentuan atau standar tentang syarat-sayarat yang relatif dan bisa dipenuhi oleh warga masyarakat petani,dan selanjutnya tim ini akan memberikan laporan kepada BAP DPD RI. Waktu yang kita targetkan tiga bulan dari sekrang untuk penyelesainnya,” tandasnya.

Rapat penyelesaian sengketa tanah ini dihadiri oleh 7 anggota DPD RI, salah satunya utusan Dapil Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid. Hadir juga Bupati Boalemo Darwis Mooridu, Kanwil BPN Gorontalo, Kapolres Boalemo, Kapolres Gorontalo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo dan perwakilan PT Tolangohula.

Pewarta: Ecyhin

Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI