Pemprov Gorontalo Klarifikasi ke KASN Terkait Pemberhentian Sekda

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Gorontalo Weni Liputo (kemeja putih) dan tim dari Pemprov Gorontalo mengklarifikasi laporan Prof. Winarni Monoarfa terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekda di hadapan Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, Kamis (5/4). (Foto: Istimewa).

Tim dari Pemerintah Provinsi Gorontalo datang menghadiri undangan KASN di Jakarta, Kamis (5/4). Tim terdiri dari Plh Sekda Weni Liputo, Asisten I Anis Naki, Kepala BKD Ridwan Yasin dan mantan Inspektur Ahmad Rosady untuk mengklarifikasi atas laporan Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa terkait pemberhentian dirinya oleh Presiden RI Joko Widodo, pertengahan Maret lalu.

Ada beberapa hal yang menjadi pokok laporan Winarni ke KASN, di antaranya usulan pemberhentian yang tidak melalui pemberitahuan sebelumnya. Ada juga laporan terkait surat pemulangan yang bersangkutan ke Universitas Hasanuddin tanpa tembusan kepadanya, serta mekanisme pengantaran surat Kepres yang dilakukan tengah malam.

“Kami memberi penjelasan secara runut. Mulai dari bagaimana usulan pemberhentian Sekda dilakukan, berproses di Kemendagri, Setneg dan akhirnya keluar Kepres no. 16/PPA Tahun 2018. Oleh KASN menganggap proses ini sudah sangat normatif dan sudah ada informasi tentang pemberhentian kepada yang bersangkutan,” terang Weni Liputo sebagai ketua tim.

Proses pemberhentian Winarni dilakukan melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tertanggal 10 Januari 2018. Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Gorontalo No. 800/BKD/I/25/2018 perihal Usulan Penggantian Sekda yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat juga menyertakan tembusan kepada Menristek Dikti RI, Menpan-RB RI, Kepala BKN RI, Ketua KASN dan Rektor Universitas Hasanuddin.

Ada pula surat No. 800/BKD/I/26/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Pengembalian ke Instansi Asal ASN atasnama Prof.Dr.Ir. Winarni Monoarfa yang ditujukan kepada Rektor Unhas di Makassar. Tembusan surat kepada Mendagri, Menpan-RB RI, Kepala BKN RI dan Ketua KASN.

“Beliau kan statusnya sebagai dosen yang diperbantukan di Pemprov sejak 24 Januari 2003 dan menjabatan Sekda sejak tahun 2012. Sementara jabatan Sekda sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 itu hanya dapat dijabat selama lima tahun,” imbuh Weni.

Lebih lanjut Asisten Bidang Administrasi itu menjelaskan, sejak tahun 2013 banyak ASN perbantuan yang berasal dari akademisi sudah dikembalikan ke instansi awalnya. Selain karena pemprov sudah memiliki banyak ASN yang memiliki kompetensi yang setara, pengembalian dimaksudkan agar yang bersangkutan bisa optimal bekerja sebagai akademisi dengan jalur keilmuannya.

“Itu tidak mengurangi semangat bapak gubernur untuk tetap memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan berbagai perguruan tinggi. Jelas perguruan tinggi kami pandang sebagai mitra dalam pengembangan kebijakan pembangunan dan pemerintahan di daerah,” pungkas Weni.

Di tempat terpisah, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menilai pergantian Sekda melalui Keputusan Presiden merupakan sesuatu hal yang biasa. Hal itu bergantung dari kebutuhan suatu daerah.

“Kalau aturannya sudah jelas dan pusat sudah proses, berarti kan nggak ada masalah?” ungkap Hadi saat membuka Musrenbang Regional Sulawesi yang berlangsung di Kota Gorontalo, Selasa (3/4) kemarin.

Pewarta/editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI