31 Kepala SMA/SMK Gorontalo Dikukuhkan

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan) mengukuhkan 31 kepala SMA/SMK Provinsi Gorontalo di aula serba guna SMK 1 Gorontalo, Sabtu (31/3)

GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengukuhkan 31 kepala SMA/SMK se Provinsi Gorontalo di aula serba guna SMK Negeri 1 Gorontalo, Sabtu (31/3).

Dalam sambutannya Idris mengatakan, pengukuhan kepala SMA/SMK sebagai tindaklanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wagub mengutarakan, dengan dikukuhkannya kepala SMA/SMK menjadi kepala sekolah yang definitif, maka secara manajerial dan akademik bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpinnya.

“Kepala sekolah itu memiliki tanggung jawab yang besar, sehingga itu harus dipahami betul apa yang menjadi tugas dan fungsi sebagai kepala sekolah,” kata Idris.

Lebih lanjut kata Idris, Pemprov Gorontalo pada periode kedua kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie dan Wagub Idris Rahim telah menetapkan delapan program unggulan untuk mencapai visi terwujudnya Gorontalo yang unggul, maju, dan sejahtera. Salah satu program unggulan tersebut adalah pendidikan yang lebih berkualitas sebagai tindaklanjut dari program unggulan pada periode pertama yaitu pendidikan gratis melalui program Pendidikan untuk Rakyat (Prodira).

Terkait pelaksanaan program tersebut, kepala sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan program pendidikan yang lebih berkualitas. Oleh karena itu Idris berharap setiap kepala sekolah mampu berinovasi mewujudkan sekolah yang unggul dan berdaya saing, serta memiliki kemampuan untuk berintegrasi dan membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder sekolah.

“Jaga kepercayaan dan amanah dari bapak Gubernur dengan berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing. Maju tidaknya satu daerah sangat ditentukan oleh kualitas disemua jenjang pendidikan,” tutur Wagub.

Idris juga mengingatkan agar setiap kepala sekolah melakukan pengelolaan keuangan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Terutama dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Wagub menginstruksikan agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya tidak mau ada penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Saya juga tidak menginginkan ada kepala sekolah yang menjadi pasien dari aparat penegak hukum, karena itu saya sudah minta Inspektur untuk melakukan pengawasan secara kontinyu,” tegas Idris.

Pengangkatan dan pengukuhan kepala SMA/SMK berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 800/BKD/SK/III/376/2018 tentang Penugasan Dalam Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo tertanggal 28 Maret 2018.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI