Operasi Yustisi Satpol PP Sita 155 Botol Miras

Sejumlah minuman keras yang berhasil disita oleh aparat gabungan pada operasi yustisi di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (29/3)

GORONTALO – Satpol PP dan Linmas Provinsi Gorontalo menggelar operasi yustisi terpadu di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Operasi digelar pada Kamis (29/3) pukul 01.00 wita, dengan melibatkan aparat gabungan dari unsur Satpol PP Kabupaten Gorontalo Utara, Polda Gorontalo, TNI, dan Polisi Militer.

Kepala Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar Provinsi Gorontalo, Faizal Lamakaraka, melalui Penyidik PPNS Budiyanto Haluti menjelaskan, pelaksanaan operasi yustisi terpadu merupakan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan 4 penjual minuman keras beralkohol tanpa izin dan menyita 155 botol minuman keras dengan berbagai merek.

“Keempat penjual yang kita amankan itu masing-masing dari Kecamatan Tomilito dan Kwandang,” kata Budiyanto Haluti.

Budiyanto menambahkan, para pelanggar ini akan diproses sesuai pasal yang ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015. Sementara barang sitaan saat ini dititipkan di kantor Satpol PP Kabupaten Gorontalo Utara.

“Kita akan segera melakukan penyidikan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk kegiatan yustisi akan terus kita laksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo,” tandas Budiyanto.

Pewarta/Editor : Haris
Foto : Satpol PP Gorontalo

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI